Batas Waktu Berakhir

BI Segera Jual Anak Usaha

VIVAnews - Bank Indonesia secepatnya akan menjual anak usaha menyusul berakhirnya batas waktu kepemilikan saham di sejumlah perusahaan sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia.

"Pokoknya kami selesaikan secepatnya, semakin cepat semakin baik," kata Gubernur BI Boediono di Jakarta, Jumat, 16 Januari 2009. "BI tidak ada keinginan untuk (menahan)."

Mengacu pada Undang-undang tentang Bank Indonesia yang disahkan dan diundangkan pada 15 Januari 2004, BI diwajibkan menjual anak-anak usahanya hingga lima tahun ke depan (2009). Batas waktunya berakhir pada 16 Januari 2009.

Anak-anak perusahaan tersebut adalah PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI), Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dan PT Indover Bank. BI sesungguhnya sudah  berupaya menjual sahamnya di sejumlah perusahaan tersebut, namun tak pernah jelas kelanjutannya.

Dia menjelaskan soal Indover Bank akan dipilih pemailitan perusahaan. Sedangkan, untuk kasus Askrindo dan Bahana, bank sentral akan menjualnya kepada pemerintah atau BUMN sesuai dengan pesan DPR. "Sebab, ini perusahaan strategis. Askrindo untuk kredit rakyat dan Bahana untuk modal ventura," katanya.  

Menurut Boediono, bank sentral sedang membahas dengan pemerintah guna mencari cara dan prosedur terbaik untuk menyelesaikannya. Dia mengingatkan Askrindo dan Bahan sangat penting untuk dikelola oleh pemerintah.

Karena itu, BI juga tidak memilih cara mengamendemen UU BI sesuai dengan usulan anggota DPR, Dradjad Wibowo. "Kami sudah menulis surat ke DPR," ujarnya. Penyelesaian soal ini akan dilaporkan ke DPR.

Ekonomi Global Diguncang Konflik Geopolitik, RI Resesi Ditegaskan Jauh dari Resesi
Mahfud MD

Mahfud MD Blak-blakan Soal Langkah Politik Berikutnya Usai Pilpres 2024

Mahfud MD, buka-bukaan mengenai langkah politik dia selanjutnya, usai pelaksanaan dari Pilpres 2024. Mengingat mantan Menkopolhukam RI tersebut bukan kader partai politik

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024