Auto Rejection Baru Berlaku Senin

VIVAnews - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menerapkan sistem penolakan otomatis (auto rejection) simetris baru sesuai kondisi normal pada Senin 19 Januari 2009. Batasan auto rejection itu ditetapkan pada tiga klasifikasi saham.

Untuk saham dengan harga hingga Rp 200, ketentuan batas atas dan bawah auto rejection sebesar 35 persen, Rp 200-5.000 (25 persen), dan lebih dari Rp 5.000 (20 persen).

"Sistem auto rejection ini berlaku untuk semua saham dan papan perdagangan," kata Direktur Perdagangan Saham, Riset, dan Pengembangan Usaha BEI, MS Sembiring, di gedung bursa efek, Jakarta, Jumat 16 Januari 2009.

Menurut dia, penerapan batasan auto rejection yang berbeda tersebut untuk menjaga likuiditas saham. "Likuiditas bisa terganggu bila auto rejection disamakan," ujar dia.

Sembiring menjelaskan, kondisi pasar sudah normal meski masih berfluktuasi. Kepanikan pelaku pasar juga sudah mereda.

Sebelumnya, seiring kondisi pasar modal yang berpotensi krisis, otoritas bursa menetapkan batas atas auto rejection 20 persen dan bawah 10 persen.

Dewas KPK Gelar Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Neta L

Neta Pamer Mobil SUV Baru Rp200 Jutaan

Neta, pabrikan mobil listrik asal China, memperkenalkan empat model Neta L di pasar domestiknya. SUV berdesain modern ini menarik perhatian dengan teknologi canggih dan j

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024