Dugaan Suap Tanjung Api-api

Orang Tua Sarjan Taher Meninggal Dunia

VIVAnews - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengijinkan Sarjan Taher keluar dari ruang tahanan selama dua hari. Sarjan diijinkan pulang ke Makassar untuk menjenguk ayahnya yang meninggal dunia pada hari ini.

"Kami melaksanakan penetapan hakim untuk izin pulang karena orang tuanya meninggal," kata Direktur Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ferry Wibisono, saat dihubungi wartawan, Jumat 16 Januari 2009. "Ijin untuk dua hari dengan didampingi petugas KPK."

5 Cara Ampuh Melepaskan Diri dari Kecanduan Alkohol

Menurut informasi, saat ini Sarjan sudah berada di Bandara Soekarno Hatta menunggu keberangkatan ke Makassar.

Sarjan merupakan terdakwa kasus dugaan suap dalam pembangunan Pelabuhan Tanjung Api-api. Persidangan terhadap Sarjan sudah memasuki tahap akhir.

Jaksa Penuntut Umum telah menuntut Sarjan dibui selama lima tahun penjara. Jaksa juga meminta hakim menghukum Sarjan membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider empat bulan penjara. Jaksa menjerat dia dengan pasal menerima suap sebagai penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Pasal 12 A atau Pasal 11 Undang-undang tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Jaksa juga menyita uang yang telah diserahkan oleh penerima uang dari DPR RI dengan nilai total Rp 85 juta. Sementar uang senilai Rp 360 juta yang diserahkan oleh Sarjan disita untuk negara.
 
Jaksa menilai anggota Fraksi Partai Demokrat ini bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proses pelepasan hutan lindung Tanjung Air Telang. Rencananya, alih fungsi itu akan dijadikan pelabuhan Tanjung Api-api.

Mobil patroli polisi (FOTO ILUSTRASI)

Pelaku Jambret Tinggalkan Mobil Patroli Polisi yang Dia Bawa Kabur di Pinggir Jalan Lalu Kabur

Mobil patroli Polsek Setiabudi, yang berhasil dibawa kabur oleh pelaku jambret, yang beraksi di Jalan HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Jakarta Selatan, sudah diketemukan.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024