VIVAnews – Pemerintah diminta menghentikan wacana menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang pemberian contreng dua kali di atas kertas suara pemilihan umum.
“Mereka yang meributkan soal itu artinya tidak siap dengan pemilu,” kata, Agun Gunandjar Sudarsa, mantan anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat di Dewan Perwakilan Daerah, Jumat 16 Januari 2009.
Menurut anggota Fraksi Partai Golongan Karya itu, munculnya ide penerbitan Perpu itu dapat mengganggu proses persiapan pemilu.
Agun mengatakan penetapan tanda contreng satu kali pada nama calon legislator, lebih merupakan masalah teknis.
Agung mengimbau penyelenggaraan pemilu tetap menggunakan aturan main yang ada. Sebab, kata dia, sekarang sistem pemilihan di Indonesia sedang menuju ke arah sistem distrik.
Penerbitan peraturan itu muncul dari hasil pertemuan konsultasi pemerintah bersama sejumlah lembaga, di antaranya Komisi Pemilihan Umum, Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Badan Pengawas Pemilu, dan Badan Pemeriksa Keuangan.