Kasus Munir

Kejaksaan: Memori Kasasi Sudah Ada

VIVAnews - Kejaksaan Agung memastikan proses hukum kasus pembunuhan Munir belum menemui jalan buntu. Saat ini, draft kasasi kasus dengan terdakwa mantan Deputi V Badan Intelijen Negara, Muchdi Pr itu, sampai pada tahap finalisasi.

"Pokoknya sebelum sebelum jatuh tempo, memori kasasi sudah diserahkan. Draft kasarnya sudah ada," tegas Jaksa Agung Pidana Umum Kejaksaan Agung, AH Ritonga kepada wartawan, Jumat 16 Januari 2009.

Dalam pertimbangan kasasi, Kejaksaan menyatakan ada kekeliruan nyata yang dilakukan hakim tingkat pertama, yakni Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Selain itu, kami menambahkan segala bukti yang kami nilai mendukung kasasi," tambahnya.

Sebagai informasi, pengajuan memori kasasi harus sudah dimasukkan ke Mahkamah Agung, 14 hari setelah para pihak menerima putusan tingkat banding atau tingkat pertama jika terdakwa bebas.

Seperti diberitakan sebelumnya, Muchdi dibebaskan dari segala dakwaan pembunuhan Munir pada 31 Desember 2008 oleh majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Padahal, sebelumnya jaksa menuntut Muchdi 15 tahun penjara.

Rusia Makin Gencar Menyerang, AS Janji Secepatnya Akan Kirim Senjata ke Ukraina
Chandrika Chika

Profil Selebgram Chandrika Chika yang Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Kasus Narkoba

Kabar mengejutkan datang dari dunia hiburan Tanah Air. Chandrika Chika, yang dikenal dengan joget papi chulonya, ditangkap oleh pihak kepolisian terkait kasus narkoba.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024