Politisi Golkar Agun Gunandjar Sudarsa

"Kuota Perempuan Bukan untuk Anggota Dewan"

VIVAnews - Politisi Partai Golkar, Agun Gunandjar Sudarsa, menyatakan bukan wewenang Komisi Pemilihan Umum membuat aturan kuota perempuan. Kewajiban kuota perempuan, kata Agun, bukan untuk komposisi anggota dewan namun untuk komposisi calon anggota dewan.

"Kewajiban 30 persen perempuan itu bagi caleg, bukan calon yang sudah terpilih. Itu yang diatur Undang-undang Pemilu," kata mantan anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Pemilihan Umum itu di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat, 16 Januari 2009.

Sementara penentuan calon terpilih, kata Agun, harusnya merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi: berdasarkan suara terbanyak. "Jadi, kalau KPU membuat peraturan yang melampaui Undang-undang sebagai dasar hukum, itu sudah masuk abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan--red)," kata Agun.

Agun meminta semua pihak menerima saja apa yang sudah dibuat dalam Undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi.  Tidak usah berwacana macam-macam, jalankan sebagaimana adanya. "Imbauan saya kepada kaum perempuan, kalau mau maju, maka tolong berkompetisilah secara sehat.  Jangan berlindung di balik Undang-undang untuk menjadi wakil rakyat."

Chandrika Chika Terjerat Narkoba, Alasannya Mengejutkan: Bukan Doping, Tapi Pergaulan
Ilustrasi mengemudi mobil di tengah hujan

Top Trending: Wanita Dilarang Naik Kendaraan Online karena Bernama Ini, Komika Usir Ibu Menyusui

Berita tentang geger seorang wanita dilarang naik kendaraan online gegara bernama ini hingga komika usir ibu menyusui menjadi terpopuler di kanal Trending VIVA.co.id. 

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024