Longsor di Sekotong Lombok Barat

Cari Korban, Petugas Hadirkan Alat Berat

VIVAnews - Empat orang korban tanah longsor di Gunung Batu Montor, Desa Kedaro, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Lombok Barat karena mengalami luka berat.

Perlindungan Cat Mobil Berkualitas Tinggi Hadir di Jakarta Selatan

Keempat orang itu masing-masing bernama  Ahmad Muharis, warga Penujak, Lombok Tengah, Haryadi, Johdi dan Sadran, warga Kedaro, Sekotong.

Korban luka umumnya mengalami luka berat, bahkan ada yang tulang kakinya remuk tertimpa bebatuan. Menurut Kapolsek Sekotong Iptu Lalu Mustakim.

"Petugas gabungan baik TNI, Polri serta Tim SAR NTB tengah menunggu alat berat untuk mengevakuasi korban yang masih tertimbun," ujar Mustakim.

Menurutnya letak lokasi yang cukup membahayakan karena berada dibawah tebing dan bebatuan yang curam menghambat kerja tim.

Viral, Pria Gorontalo Temani Jenazah Ayah di Dalam Keranda untuk Terakhir Kali

"Saya dapat informasi bahwa tim SAR yang sudah berangkat sejak tadi malam belum dapat menjangkau lokasi. Sedangkan korban luka sudah kami larikan ke Rumah Sakit," kata Mustakim kepada VIVAnews saat dihubungi dari Mataram.

Dia menambahkan saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan tokoh masyarakat setempat yang mengetahui lebih jauh kondisi lokasi penambangan tersebut. Peristiwa tanah longsor  di lokasi penambangan emas itu diketahui terjadi sekitar pukul 00.00 WITA.

Kapolsek menegaskan pihaknya mewaspadai jika cuaca buruk terjadi yang dapat memperlambat ruang gerak petugas. Maka itu tim gabungan saat ini berupaya mempelajari titik lokasi tersebut guna menghindari korban akibat longsor susulan.

"Kami masih terus mempelajari lokasi ini untuk mempermudah proses evakuasi. Jika terlambat kami khawatir terjadi longsor susulan yang dapat menyulitkan kami," tegasnya.

Peristiwa ini merupakan kejadian yang kedua kalinya setelah pada Juli 2008 lalu yang menewaskan tiga warga desa Kedaro, Lombok Barat. Wilayah Sekotong merupakan tempat pertambangan illegal yang tidak dikelola oleh pemerintah NTB.

Pemerintah Provinsi NTB telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor Nomor 11 Tahun 2006 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi NTB.

Pemerintah juga sudah mengeluarkan larangan bagi masyarakat untuk melakukan aktivitas penambangan. Namun larangan itu tidak diindahkan dan mereka nekat melakukan penambangan secara tradisional.

Laporan: Edy Gustan |  Mataram

IP Podcast Meriahkan Hari KI Sedunia Tahun 2024 di 33 Provinsi
Ilustrasi penembakan.

Polisi Ditemukan Tewas di Mampang Jaksel dengan Luka Tembak di Kepala

Seorang anggota polisi ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Kamis 25 April 2024

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024