Terkurung di KPU, Tiga Wartawan Lapor Polisi

VIVAnews - Komisi Pemilihan Umum dilaporkan dua wartawan ke Kepolisian Sektor Menteng, Jakarta Pusat, telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan. Selain itu, KPU juga dinilai menghambat kerja-kerja jurnalistik.

Pelapor adalah wartawan Koran Jakarta, Agus Supriatna, dan wartawan Koran Sindo, Liberti Mappapa. Mereka melapor ke Polisi Sektor Menteng, Jakarta Pusat, pukul 13.00 Waktu Indonesia Barat, Senin, 19 Januari 2009.

Ihwal pelaporan ini dipicu peristiwa pada Sabtu, 17 Januari 2009. Saat itu, sekitar pukul 12.00 WIB, Agus bersama Liberti serta wartawan Jawa Pos, Tri Mujoko Bayu Aji, mewawancarai Direktur Eksekutif Center for Electoral Reform, Hadar Nafis Gumay. Selesai wawancara, sang nara sumber minta izin pulang lebih dulu, meninggalkan ruangan di sayap Timur kantor Komisi Pemilihan Umum itu.

Hadar awalnya menuju pintu utama Media Center, namun ditemuinya terkunci. Hadar lalu berjalan ke belakang, namun Hadar kembali lagi ke para wartawan yang masih sibuk membenahi peralatan wawancara. Ternyata pintu belakang Media Center juga terkunci.

Barulah Hadar dan ketiga wartawan itu tersadar mereka terkunci di Media Center. Mereka terus menunggu pihak Komisi membukakan pintu, namun dua jam telah berlalu.

Untunglah, pukul 15.00 WIB, wartawan Media Indonesia, Ken Norton Hutasoit, tiba di Media Center. Menemui Media Center dalam keadaan terkunci, Ken menghubungi pihak keamanan. Ternyata kunci ruangan dipegang aparat keamanan. Dan mereka pun lepas dari 'kurungan'.

Meski begitu, kejadian ini disikapi serius oleh sejumlah jurnalis yang biasa meliput Komisi Pemilihan Umum. Senin, 19 Januari 2009, dua korban melaporkan kejadian Sabtu siang itu ke polisi. "Kami minta polisi menyelidiki, apakah ini sekadar masalah teknis atau ada kesengajaan sistematis. Masalahnya beberapa bulan terakhir, Media Center sering terkunci," kata Agus usai melaporkan kejadian itu.

Agus menyatakan penanggung jawab kejadian apes itu adalah Komisi Pemilihan Umum secara kelembagaan. Agus menyatakan, KPU menghambat kerja jurnalistik sehingga terkena aturan Undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Pers. Selain itu, KPU juga diancam dengan pasal 335 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Selain melaporkan ke polisi, jurnalis juga mengadukan KPU ke Dewan Pers. Senin sore ini, sejumlah wartawan menemui anggota Dewan Pers Leo Batubara di kantor Dewan Pers, Jakarta Media Center.

Kondisi Tragis di Gaza, FYP Minta Yordania-Mesir Buka Perbatasan untuk Bantuan Kemanusiaan
Ilustrasi menabung.

Generasi Muda Harus Cerdas Finansial Dalam Menabung dan Kelola Keuangan

Sebagai generasi penerus bangsa dengan akses yang luas terhadap produk dan layanan keuangan, anak muda seharusnya bisa lebih bijak merencanakan serta mengelola keuangan. 

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024