VIVAnews - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menilai penerapan sistem penolakan secara otomatis (auto rejection) simetris mulai hari ini berjalan baik. Pelaku pasar bisa bertransaksi tanpa batasan auto rejection asimetris seperti sebelumnya.
Meski demikian, otoritas bursa tidak menutup kemungkinan untuk mengkaji kembali batasan auto rejection tersebut satu tahun mendatang.
Direktur Utama Bursa Efek Indonesia, Erry Firmansyah, mengungkapkan, pihaknya tidak memiliki target transaksi perdagangan pascapenerapan auto rejection baru tersebut. Kondisi pasar saat ini relatif stabil dan fluktuasi perdagangan saham kembali normal.
“Yang penting, anggota bursa bisa bertransaksi tanpa ada batasan auto rejection seperti sebelumnya (asimetris),” kata dia di gedung bursa efek, Jakarta, Senin 19 Januari 2009.
Erry mengatakan, batasan auto rejection masih akan terus dikaji otoritas bursa. BEI tidak menutup kemungkinan mengubah batasan tersebut jika kondisi pasar tidak stabil. “Tapi tidak dalam waktu 1-2 minggu,” jelas dia.
Hari ini, bursa menerapkan batas atas dan bawah auto rejection 35 persen untuk saham dengan harga Rp 50-200. Selanjutnya, BEI menetapkan batasan auto rejection 25 persen untuk harga saham lebih dari Rp 200 hingga Rp 5.000.
Sementara itu, harga saham di atas Rp 5.000, batasan auto rejection 20 persen.