Daerah Setuju Sisa Anggaran Dikonversi ke SBN

VIVAnews - Beberapa pemerintah daerah sepakat dengan rencana pemerintah mengkonversi sisa anggaran lebih daerah dengan Surat Berharga Negara.

Daerah yang sudah mengajukan adalah Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Riau dan Kabupaten/Kota Bekasi. Bahkan DKI sendiri mengajukan membeli Surat Berharga Negara Rp 500 miliar.

Direktur Jenderal  Perimbangan Keuangan Daerah Departemen Keuangan Mardiasmo mengatakan, daerah lebih memilih Surat Berharga Negara yang jatuh tempo 3-6 bulan untuk dapat mengisi likuiditas. Selain itu, surat berharga itu juga dapat digunakan oleh daerah jika dibutuhkan sewaktu-waktu.

Pemerintah menginginkan agar dana yang dikonversi ke Surat Berharga Negara sebesar Rp 100 miliar. Namun banyak daerah yang meminta Rp 50 miliar sampai Rp 75 miliar agar tidak mengganggu likuiditas daerah. "Dari sisi administrasi, Direktorat Pengelolaan Uang minta minimal Rp100 miliar," kata dia di Jakarta Senin 19 Januari 2009 malam.

Saat ini sudah banyak Bank Pembangunan Daerah yang membeli Surat Berharga negara hampir Rp10 triliun. Jumlah ini mengalami kenaikan karena dulu banyak BPD yang membeli Sertifikat Bank Indonesia. "SBI posisi agak turun juga karena banyak untuk stimulus di daerah," ujarnya.

Terkait anggaran 2009, hingga 19 Januari 2009, kata dia, sebanyak 29 provinsi atau 87,8 persen sudah mengajukan Rancangan Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah. Sementara untuk daerah kabupaten atau kota, sebanyak 218 kabupaten/kota (45,7 persen).

"Data hingga pukul 17.00 jumlah provinsi dan kabupaten/kota yang sudah menyerahkan APBD sebanyak 247 atau 48,4 persen," katanya. Sedangkan untuk defisit daerah, dibatasi total 0,35 persen dari PDB. Sementara untuk defisit pemerintah pusat sebanyak 2,5 persen.

Jeno NCT Ulang Tahun ke-24! Fakta Menarik Sang 'Kapten' NCT yang Jarang Diketahui
Pertemuan Ketua Umum Partai Koalisi Indonesia Maju

Komposisi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran Tunggu Penetapan Resmi KPU

Meski Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah resmi menjadi Presiden terpilih dan Wakil Presiden terpilih, pasca putusan MK, tapi pembahasan soal menteri belum

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024