Sidang Teroris Palembang

Alasan Terdakwa Menolak Disebut Teroris

VIVAnews - Tiga terdakwa dugaan teroris yang tertangkap di Palembang menolak dakwaan jaksa. Para terdakwa menilai tindakan yang dilakukan tidak memiliki unsur teroris.

"Seharusnya terdakwa didakwa dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," ujar pengacara terdakwa, Asluddin Hatjani dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa, 20 Januari 2009.

Menurut Asluddin, tindakan yang dilakukan ketiga kliennya itu tidak menimbulkan teror kepada korban dan masyarakat luas. Tiga dari 10 terdakwa yang tertangkap di Palembang, Sumatera Selatan itu yakni Muhammad Hasan alias Fajar Taslim alias Omar, Ali Mashudi alias Zuber, dan Wahyudi alias Yudi.
 
Dalam surat dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum, pada September 2006 telah terjadi penganiayaan terhadap Pendeta Yosua yang menjadi target jaringan terdakwa. Dalam dakwaan itu disebutkan, Pendeta Yosua diketahui dinilai kerap melakukan kegiatan yang kurang menyenangkan. Oleh karena itu, Pendeta Yosua menjadi target jaringan terdakwa.

Dalam pembelaan ini, pengacara terdakwa juga menolak persidangan digelar di Jakarta Selatan. Asluddin mengaku, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana telah diatur soal pemindahan lokasi sidang dengan alasan keamanan. "Akan tetapi Palembang sekarang dalam keadaan aman dan kondusif. Oleh karena itu, Pengadilan Negeri Palembang lah yang berwenang untuk mengadili perkara ini," ujar Asluddin.

Kiprah Ninja Xpress Jadi 'Teman' UMKM Bantu Naik Kelas
Bank Mandiri secara resmi mengumumkan tim voli putri profesional

Siap Tanding ! Bank Mandiri Resmi Umumkan Tim Proliga 2024 Putri, Jakarta Livin' Mandiri (JLM)

Menjelang kompetisi voli terbesar di Indonesia, Proliga 2024, Bank Mandiri secara resmi mengumumkan tim voli putri profesional dengan nama Jakarta Livin’ Mandiri (JLM).

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024