VIVAnews – Ketua Parlemen, Agung Laksono, mengatakan masih terdapat 38 Rancangan Undang-undang (RUU) yang belum diselesaikan Dewan Perwakilan Rakyat.
Dari jumlah itu, yang menjadi prioritas penyelesaian ada 35 RUU. Dua di antaranya, kata Agung, memiliki bobot tinggi karena sudah dinanti masyarakat. Yaitu RUU Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
“Saya ingatkan, tugas anggota dewan tinggal dua masa sidang lagi,” kata Agung ketika melakukan Pergantian Antar Waktu terhadap anggota Fraksi Partai Demokrat Achmad Fauzie ke Nurhayati Ali Assegaf di gedung Parlemen, Senayan, Selasa 20 Januari 2009.
Dengan demikian, Wakil Ketua Umum Partai Golongan Karya itu minta anggota dewan kerja keras dan kerja sama menyelesaikan seluruh legislasi itu.
Dari 38 rancangan itu, antara lain RUU Peradilan Militer, RUU Ketenagalistrikan, RUU Mahkamah Konstitusi, RUU Komisi Yudisial, RUU Pelayanan Publik, dan RUU Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Masa kerja wakil rakyat akan hasil pemilihan umum 2004-2009 akan berakhir 31 September 2009. 1 Oktober 2009 sudah masuk masa bakti anggota dewan periode berikutnya.