Pemeriksaan Rizal Ramli

Polisi Tidak Menahan Rizal Ramli

VIVAnews - Pemeriksaan Ketua Komite Bangkit Indonesia, Selasa 20 Januari 2009 tak berujung pada penahanan. Usai diperiksa selama delapan jam, Rizal keluar dari Ruang Direktorat I Keamanan Transnasional Markas Besar Kepolisian pada pukul 17.15 WIB.

Kepada wartawan, Rizal mengaku disodori 28 pertanyaan oleh penyidik, itu belum termasuk sub-sub pertanyaan yang dia jawab. "Kalau ditotal, lumayan juga," kata Rizal kepada wartawan usai pemeriksaan. 

Pertanyaan penyidik, kata Rizal, masih terkait pidato-pidato, pernyataan-pernyataan yang pernah dilontarkannya. "Ditanya setiap kalimat itu konteksnya apa, apa yang dimaksud," kata Rizal.

Meski dicecar banyak pertanyaan, penyidik masih akan melanjutkan pemeriksaan pada Rabu 21 Januari 2009. "Pemeriksaan dilanjutkan besok pukul 8.30 WIB," kata dia.

Rizal Ramli sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin 5 Januari 2009. Penetapan Rizal sebagai tersangka menyusul Sekretaris Jenderal Komite Bangkit Indonesia, Ferry Juliantoro. Rizal dijerat dengan pasal penghasutan.

Saat ini Ferry sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keduanya dianggap bertanggungjawab dibalik aksi demo menolak BBM yang berakhir rusuh pada 24 Juni 2008.


Qualcomm Snapdragon X Plus, Chipset Pendukung Laptop AI
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengadili kasus pelanggaran etik

Hakim Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Kode Etik Meski Punya Jabatan di Asosiasi Pengajar HTN

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah tak terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024