Sidang Tuntutan Rizieq Molor 3 Jam

VIVAnews - Sidang tuntutan terdakwa kasus kerusuhan Monas, petinggi Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab, ditunda. Sidang yang sedianya digelar pukul 10.00 WIB baru akan dimulai tiga jam kemudian.

"Sidang ditunda setelah shalat dzuhur," kata salah satu pengacara Rizieq, Indra Sahnun Lubis, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Senin, 13 Oktober 2008. Kontan saja, para pendukung Rizieq yang mendengar penundan sidang langsung berteriak "Huuu..".

Tidak ada informasi resmi terkait alasan penundaan sidang tersebut. Padahal, sidang seharusnya digelar sejak pukul 10.00 WIB. Rizieq menghadapi tuntutan atas kasus kerusuhan Monas pada 1 Juni lalu.

Rizieq terancam terkena pasal 170 junto 55 KUHP dengan pasal alternatif 156 KUHP. Rizieq didakwa sengaja menggerakkan anggota Front Pembela Islam yang menganjurkan anggotanya untuk membubarkan Ahmadiyah. Alasannya, karena Ahmadiyah sesat. Habib di depan umum menyatakan kebencian terhadap beberapa golongan. Ancaman hukuman bagi Rizieq adalah 5 tahun 6 bulan penjara.

10 Kampus Bisnis Terbaik Dunia Tahun 2024
Tiga bakal Capres Ganjar, Anies dan Prabowo diundang makan siang Jokowi di Istan

MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Rosan: Mari Bersatu Wujudkan Indonesia Emas

Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Rosan Perkasa Roeslani menegaskan pemilu 2024 sudah selesai setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perselis

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024