Gugatan UU Pilpres

Nasib Yudhoyono Dinilai Terkatung-katung

VIVAnews – Calon independen, Fadjroel Rahman, mengatakan Susilo Bambang Yudhoyono merupakan calon presiden yang ikut diuntungkan dengan gugatan uji materiil Undang-undang Pemilihan Presiden ke Mahkamah Konstitusi.

CEO Freeport Temui Jokowi di Istana, Bahas Smelter hingga Perpanjangan Izin Tambang

“Selama ini sebenarnya nasib SBY (Yudhoyonno) terkatung-katung. Tapi, kalau gugatan ini dikabulkan mahkamah, dia ikut untung,” kata Fadjroel kepada VIVAnews.

Fadjroel selama ini dikenal sebagai pengamat politik dan sosial. Kemudian, dia mendeklarasikan diri sebagai calon presiden 2009. Namun, di tengah jalan, menghadapi kendala untuk merealisikan niatnya maju merebut kursi presiden melalui jalur di luar partai politik.

Peremajaan Sawit Jauh dari Target, Airlangga: Hanya 50 Ribu Hektare per Tahun

Hambatannya adalah persyaratan di UU Pilpres. Di situ menyebutkan syarat maju ikut bursa pemilihan presiden harus diusung partai atau gabungan partai. Karena itu, 2 September 2008 dia mengajukan uji materiil UU itu. Ada empat pasal yang digugat Fadjroel, pasal 8, 9, 1 nomor 4, dan 13.

Fadjroel minta mahkamah menganulir pasal itu, tujuannya agar kandidat yang ingin maju ke pemilihan presiden tidak perlu kendaraan partai.

Kasus DBD Melonjak Tajam di Jakarta, Dinkes DKI Ungkap Penyebabnya

Selain calon independen, UU Pilpres juga digugat para pimpinan partai politik. Mereka adalah Ketua Majelis Syura Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra, dan Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat, Wiranto.

Substansi gugatan Yusril dan Wiranto adalah pencantuman syarat mengajukan calon presiden dan wakil presiden maju ke pemilihan presiden. Syaratnya, partai pengusung harus terlebih dulu meraih kursi minimum 20 persen dari jumlah kursi parlemen. Atau mendapat 25 persen suara secara dalam pemilu legislatif.

Syarat 20 persen kursi itu, kata Fadjroel, sebenarnya mengganggu Partai Demokrat. Partai yang kembali mengusung Yudhoyono menjadi calon presiden 2009-2014.

Dikatakan mengganggu karena kecil kemungkinan bagi kendaraan politik Yudhoyono itu mampu menembus tingginya syarat UU Pilpres.

Menjelang pemilihan umum ini, Fadjroel mengatakan Demokrat hanya mengandalkan asumsi bahwa Partai Golongan Karya akan kembali memasangkan Jusuf Kalla dengan Yudhoyono.

Koalisi dua partai itu, kata Fadjroel, diharapkan mendukung Partai Demokrat mengulang sukses pemilihan umum 2004. Yaitu mengantarkan kembali Yudhoyono duduk di Istana.

“Lha, nanti kalau detik-detik terakhir, JK (Kalla) berubah pikiran dan maju sendiri menjadi calon presiden bagaimana?” kata Fadjroel. “Nanti kekuatan  di tangan demokrat bisa jadi lima persen saja.”

Dengan kekuatan suara lima persen, kata dia, maka Demokrat harus mencari dukungan partai-partai lain. “Disandera partai lain.”

Itu sebabnya Fadjroel mengatakan gugatan UU Pilpres ini penting pula bagi Yudhoyono. Karenanya, Fadjroel berharap Yudhoyono mendukung uji materiil persyaratan maju menjadi calon presiden.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya