Fatwa Haram Rokok MUI

Komnas Anak Minta Rokok Diharamkan

VIVAnews - Jelang ijtima di Padang, Sumatera Barat, Minggu 25 Januari 2009, Komisi Nasional Perlindungan Anak mendukung langkah Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengharamkan rokok. Menurut Ketua Komisi, Seto Mulyadi, fatwa haram rokok demi kepentingan anak.

"Komnas Anak mendorong MUI sebagai kekuatan moral untuk hasilkan fatwa haram rokok yang melindungi anak-anak dan remaja," kata Kak Seto, nama akrab Seto Mulyadi, dalam rilis yang diterima VIVAnews di Kantor Komisi, Jalan TB Simatupang No 33, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu 21 Januari 2009.

Menurut Kak Seto, fatwa haram lebih bergigi daripada melarang anak-anak dan remaja merokok. Sebab, larangan mudah digubris di tengah kencang dan agresifnya iklan rokok. "Sehingga, fatwa MUI menjadi kekuatan moral untuk melindungi posisi lemah anak dan remaja dalam relasi industri rokok,"tambah dia.

Fatwa rokok, kata Kak Seto, bisa dikeluarkan secara khusus. "Mengharamkan penjualan rokok pada anak termasuk iklan, promosi, dan sponsor yang mengandung ajakan merokok," tambah dia.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) berencana menetapkan fatwa haramĀ  bagi perokok di tempat umum. Fatwa haram juga akan diberikan kepada perokok yang masih berusia anak-anak. Fatwa tersebut mengakomodasi permintaan sejumlah organisasi yang khawatir maraknya konsumsi rokok oleh anak dan remaja.

Namun, tak semua setuju. Sejumlah produsen rokok menolak. Pada Selasa 20 Januari 2009, gabungan masyarakat, pengusaha rokok, dan ulama Kudus, Jawa Tengah beraudiensi dengan MUI Pusat. Mereka menolak fatwa haram rokok. Sebab, rokok punya arti penting untuk masyarakat Kudus.


5 Motor Vespa Bersolek di Indonesia Fashion Week 2024
Kasus Trabrakan beruntun teejadi di gerbang tol Halim Perdana Kusuma Jakarta Timur, Rabu 27 Maret 2024.

Sopir Truk Penyebab Kecelakaan di GT Halim Terancam 4 Tahun Bui

Polisi telah menetapkan sopir truk berinisial MI yang menjadi penyebab kecelakaan beberapa kendaraan di gerbang tol Halim sebagai tersangka.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024