Skandal Kapal Tanker

Usulan Penghentian Dikirim ke Jaksa Agung

VIVAnews - Nasib kasus dugaan korupsi penjualan dua unit kapal tanker milik Pertamina masih belum jelas. Namun, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy sudah mengirimkan usulan penghentian penyidikan ke Jaksa Agung.

"Usulan penghentian penyidikan sudah dikirimkan ke Jaksa Agung," kata Marwan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 21 Januari 2009. "Sekarang masih dalam proses."

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi setuju jika penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penjualan dua unit kapal tanker atau very large crude carrier milik PT Pertamina dihentikan.

Sebelumnya, Marwan menjelaskan, penghentian ini karena tim jaksa penyidik tidak menemukan alat bukti yang cukup. Penyidik juga tidak menemukan kerugian negara dalam penjualan dua unit tanker itu.

Menurut Marwan, jumlah kerugian negara yang disebutkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha sebesar US$ 20 juta-US$ 56 juta hanyalah sebuah asumsi.

Ketidakjelasan nasib kasus VLCC membuat nasib ketiga tersangkanya, yakni mantan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Laksamana Sukardi, mantan Direktur Utama PT Pertamina Ariffi Nawawi, dan mantan Direktur Keuangan Pertamina Alfred H Rohimone, terkatung-katung.

Kasus penjualan dua kapal VLCC semula diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sejak 2004. Namun, Kejagung kemudian mengambil alih kasus tersebut pada Juni 2007 karena telah menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP). Dengan demikian,  menurut Wakil KPK Bidang Penindakan saat itu, Tumpak Hatorangan, penyidikan hanya boleh dilakukan satu instansi dan penentuannya dilakukan saat SPDP telah keluar.

PT Pertamina, saat dipimpin Baihaki Hakim, memesan dua unit VLCC dari Hyundai Heavy Industries di Ulsan Korea Selatan seharga US$65 juta per unit. Namun, dengan alasan kesulitan likuiditas, direksi baru Pertamina di bawah pimpinan Arifin Nawawi melepas dua kapal itu seharga US$184 juta pada April 2004.

Pada Maret 2005, Komisi Pengawas Persaingan Usaha memutuskan Pertamina melanggar sejumlah pasal dalam UU  Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat dalam kasus penjualan dua unit VLCC itu.

Tim Hukum Anies-Cak Imin Optimis Gugatan Soal Hasil Pilpres 2024 di MK Bisa Dikabulkan
Antrian Panjang di Gerbang Tol Cikampek Utama Saat Arus Balik Lebaran 2024

1,2 Juta Kendaraan Sudah Kembali ke Jabotabek

PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat sebanyak 1.228.025 kendaraan kembali ke wilayah Jabotabek pada H1 sampai H+4 Lebaran 2024 (10-15 April 2024).

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024