KPK Minta Bagir Manan Lapor Kekayaan

VIVAnews - Mantan Ketua Mahkamah Agung, Bagir Manan, hingga kini belum melaporkan perkembangan kekayaannya. Padahal sudah dua bulan lebih dia pensiun dari Mahkamah Agung.

"Hingga saat ini beliau belum melaporkan," kata Direktur Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, M Sigit, saat berbincang dengan VIVAnews, Rabu 21 Januari 2009. "Aturannya satu bulan setelah berakhir masa jabatan harus melaporkan."

Bagir pensiun dari Mahkamah Agung sejak 6 Oktober 2008. Namun, masa pensiun Bagir baru dihitung sejak akhir Oktober.

Menurut Sigit, KPK sudah proaktif menghubungi Mahkamah Agung untuk meminta agar Bagir Manan segera melaporkan perkembangan kekayaannya setelah pensiun. "Kami meminta ke koordinator LHKPN mereka menanyakan ke Pak Bagir," jelasnya.

Bagir menjabat sebagai Ketua Mahkamah Agung pada periode 2001-2008. Selama menjabat, Bagir baru dua kali melaporkan kekayaannya, yakni pada 2001 dan 2006. Kekayaan pejabat harus dilaporkan pada saat pertama kali menjabat dan sesudah menjabat.

Berdasarkan data dari KPK, pada 2006 kekayaan Bagir tercatat Rp 1.666.351.929. Jumlah ini meningkat pesat dibanding pada 2001 atau saat pertama kali terpilih menjadi Ketua Mahkamah Agung, yakni Rp 678.580.193.

Mudik Lebaran 2024 Dinilai Beri Dampak Positif untuk Perekonomian Indonesia
YouTube Luncurkan sebuah Serial Dokumenter 5 bagian

YouTube Luncurkan sebuah Serial Dokumenter 5 bagian berjudul “Seribu Kartini”

YouTube meluncurkan sebuah serial dokumenter 5 bagian berjudul “Seribu Kartini” yang menyoroti lima kreator YouTube dari latar belakang yang berbeda-beda.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024