VIVAnews - Partai politik dalam Pemilu 2009 tak bisa sembarangan menerima dana kampanye. Sebab, aturannya makin ketat. Ketua Komisi Pemilihan Umum, Abdul Hafiz Anshary mengatakan setiap partai politik diimbau melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) para penyumbang dana kampanye yang nominalnya Rp 20 juta, dalam laporannya ke komisi.
"Tujuannya agar dana yang masuk tidak menimbulkan masalah nantinya," kata Hafiz Anshary dalam kampanye dan sosialisasi sunset policy kepada pengurus partai politik di seluruh Indonesia di Jakarta, Rabu 21 Januari 2009
Kejelasan identitas penyumbang penting. Partai politik harus melaporkan uang yang diterima dan dikeluarkan. "Pelaporan itu meliputi dana yang diterima dan dikeluarkan calon-calon legislatif. Jadi bukan hanya partai, tetapi tetap di dalam payung partai yang bersangkutan," kata dia.
Ditambahkan dia, pada Sabtu 24 Januari 2009, komisi akan mengundang pimpinan partai politik untuk berkoordinasi dan menjelaskan format proses dan teknis pelaksanaan audit dana kampanye.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu meminta komisi segera membuat peraturan berisi pedoman laporan dana kampanye. Selain masih banyak partai yang belum melaporkan, Pengawas Pemilu juga menemukan ada partai yang tidak paham kewajiban yang diatur Undang-undang No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu itu.
Identitas penyumbang berupa KTP dan NPWP punya arti penting. Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Ibrahim Fahmi Badoh, Komisi seharusnya mewajibkan adanya KTP dan NPWP bagi penyumbang di atas Rp 5 juta.
Fahmi khawatir temuan hasil audit dana kampanye 2004 terulang. Ketika itu banyak dana tidak jelas penyumbangnya. Antara lain, sebuah perusahaan menyumbang Rp 150 juta. Namun, setelah diverifikasi, ternyata alamat perusahaan itu sebidang tanah kosong. Ada juga alamat penyumbang yang ketika ditelusuri ternyata kuburan. Selain itu, ditemukan pula seorang pekerja informal mampu menyumbang puluhan juta.
Baca Juga :
Kabar Duka, Ibunda Fiersa Besari Meninggal Dunia
VIVA.co.id
7 Mei 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Banyak cara mudah untuk mendapatkan uang tambahan di zaman teknologi seperti saat ini. Salah satunya hanya dengan bermain game, uang bisa ngalir ke dompet digital DANA.
Sesuai surat Keputusan KPU Kota Batu Nomor 84 Tahun 2024, syarat pengajuan calon independen ini minimal memiliki jumlah dukungan minimal 16.452 suara atau 10 persen dari
Di zaman modern berkemajuan ini, banyak cara yang bisa dilakukan demi mendapatkan cuan. Selain bekerja ke luar rumah, deretan aplikasi ini bisa jadi alternatif untuk Anda
Gempa berkekuatan magnitudo 5,0 mengguncang Pacitan Jawa Timur pada Selasa, 7 Mei 2024. Guncangan disebut-sebut terasa hingga Jogja, Malang, Trenggalek, Bantul dan
Selengkapnya
Isu Terkini