VIVAnews - Pengacara Hotman Paris Hutapea mengaku uang yang berada dalam tas hitam milik Billy Sindoro adalah untuk membayar jasanya sebagai pengacara. Namun, Hotman mengaku menolak menerima Rp 500 juta dari Eksekutif Lippo Group itu.
"Pada 16 September 2008, Billy menemui saya," ujar Hotman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu 21 Januari 2009. "Saat itu dia meminta saya untuk mewakilinya secara pribadi."
Hotman tengah bersaksi dalam kasus dugaan penyuapan yang dilakukan oleh Eksekutif Lippo Group Billy Sindoro terhadap Komisioner KPPU M Iqbal. Ia bersaksi sebagai saksi meringankan untuk terdakwa Billy. KPK menangkap Billy dan Iqbal pada 16 September 2008.
Menurut Hotman, Billy meminta dirinya untuk mewakili guna menggugat Astro atas pemberitaan di koran Business Today. Koran itu memuat Astro menuduh Billy lakukan penggelapan. "Tapi karena saya masih dalam masa pemulihan saya tolak permintaan itu," jelas dia.
Billy, kata Hotman, tetap membujuknya dan telah menyodorkan sejumlah uang sebagai biaya pendampingan. "Saya sudah siapkan untuk uang muka," kata Hotman mengulang ucapan Billy. Ia menjelaskan uang itu dibawa dalam sebuah tas hitam. Tas tersebut pun dibawa oleh ajudan Billy.
Hotman menambahkan Billy juga pernah meminta dia menjadi pengacara untuk PT Ayundha Prima Mitra. Perusahaan tersebut merupakan salah satu pemegang saham di PT Direct Vision. Pun ketika itu menolak. "Saya hanya setuju untuk mewakili dalam membuat rilis untuk wartawan," kata dia.
Dalam kesempatan itu Billy, kata Hotman, juga meminta bahan rilis yang digunakan Hotman dalam kasus Astro. "Untuk digunakan sebagai bahan gugatan ke Astro," jelasnya.
Saksi lainnya, Nyoman Serikat Putrajaya, menyatakan dalam kasus-kasus penyuapan yang dibutuhkan adalah adanya surat perintah penangkapan. Namun karena kasus penyuapan tidak diketahui kapan dan di mananya, maka aparat harus memiliki surat perintah penyidikan.
Billy ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi pada tanggal 16 September 2008. Jaksa Penuntut Umum menduga Billy telah memberikan uang senilai Rp 500 ribu kepada Komisioner KPPU M Iqbal. Pemberian itu, menurut Sarjono Turin, terkait dengan putusan KPPU mengenai dugaan pelanggaran Hak siar Barclays Premier League yang dilakukan oleh PT Direct Vision , Astro All Asia Networks, ESPN Star Sports dan All Asia Multimedia Networks. Iqbal menjadi salah satu anggota majelis yang memutus perkara tersebut.
VIVA.co.id
29 Maret 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) telah menyiapkan layanan Bengkel Siaga untuk mobil dan sepeda motor yang tersebar di 66 titik guna menyambut mudik lebaran 2024.
Benarkah Insecure Dosa? Begini Kata Habib Jafar
Sahijab
10 hari lalu
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Lirik Lagu I Wonder... - J-HOPE BTS feat. Jungkook BTS dengan Terjemahan Indonesia
IntipSeleb
3 menit lalu
Berikut lirik lagu I Wonder... yang dinyanyikan oleh J-HOPE BTS bersama dengan Jungkook BTS, lengkap disertai terjemahan bahasa Indonesia pada 29 Maret 2024, simak yuk...
Ayahanda King Nassar Meninggal Dunia, Inul Daratista Berikan Pesan Menyentuh untuk Sang Sahabat
JagoDangdut
16 menit lalu
Kabar duka datang dari penyanyi dangdut kenamaan, King Nassar. Ayahanda tercintanya, H. Ahmad Hasan Sungkar, meninggal dunia pada hari Jumat, 29 Maret 2024.
Selengkapnya
Isu Terkini