Mutilasi di Bekasi

Hasil Tes DNA Amah Selesai

VIVanews - Kepala bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Zulkarnaen Adi Negara mengatakan, hasil uji DNA terkait kasus mutilasi di Bekasi dengan korban Amah telah selesai hari ini, Rabu 21 Januari 2009.

Dari Hasil tes DNA itu polisi memastikan kalau tersangka pembunuhan terhadap Amah adalah Sutrisno. Hasil tes itu juga menyatakan kecocokan antara bayi yang dikandung Amah dengan tersangka sutrisno.

Menurut Kabid Humas tersangka Sutrisno adalah pelaku tunggal pembunuhan itu. Hal ini juga dikuatkan dengan pengakuan tersangka kepada penyidik.

Sementara tes uji DNA antara Amah dengan pembanding  ibu kandungnya masih dalam proses.
 
"Hasilnya akan segera diumumkan," ujar Zulkarnaen, kepada VIVAnews.

Amah ditemukan dengan bagian kepala terpisah dari badannya pada Senin, 29 Desember 2008 lalu, di Kampung Pulo Kendal, Desa Setia Asih, Kecamatan Taruma Jaya, Bekasi, Jawa Barat.

Freeport Boss Meets Jokowi to Discuss Mining Contract Extension

Mayat korban ditemukan tukang sayur yang sedang melintas.

Sutrisno kini menanti hukuman atas perbuatannya, dengan acaman pasal 340 KUHP, dengan hukuman kurungan seumur hidup.

Ilustrasi pelaku

Sopir Taksi Online yang Todong Penumpang Wanita dan Minta Rp100 Juta Jadi Tersangka

Polisi telah menangkap sopir taksi online yang menodong dan melakukan pemerasan terhadap penumpang wanitanya.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024