VIVAnews - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan merilis aturan baru terkait pedoman perhitungan Batas Tingkat Solvabilitas Minimum bagi perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Ketua Bapepam dan LK Nomor PER-02/BL/2009. Menurut Kepala Bapepam-LK Fuad Rahmany dalam keterangan persnya, Rabu 21 Januari 2009 menjelaskan, aturan ini perubahan atas peraturan yang saat ini berlaku.
Beberapa materi perubahan peraturan tersebut, adalah sebagai berikut:
1. Penyesuaian perhitungan dan jumlah dana yang dibutuhkan untuk menanggulangi risiko atas komponen BTSM Perusahaan Asuransi dengan prinsip konvensional berikut ini:
a. Kegagalan pengelolaan kekayaan
b. Ketidakseimbangan antara nilai kekayaan dan kewajiban dalam setiap jenis mata uang
c. Perbedaan antara beban klaim yang terjadi dan beban klaim yang diperkirakan
d. Ketidakcukupan premi akibat perbedaan hasil investasi yang diasumsikan dalam penetapan premi dengan hasil investasi yang diperoleh.
2. Penyesuaian perhitungan dan jumlah dana yang dibutuhkan untuk menanggulangi risiko atas komponen BTSM Perusahaan Asuransi yang menjual Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) yang dijamin hasil minimumnya, berikut ini:
a. Kegagalan pengelolaan kekayaan
b. Ketidakseimbangan antara proyeksi arus kekayaan dan kewajiban
c. Ketidakseimbangan antara nilai kekayaan dan kewajiban dalam setiap jenis mata uang asing.
3. Penyesuaian perhitungan dan jumlah dana yang dibutuhkan untuk menanggulangi risiko atas komponen BTSM Perusahaan Asuransi dengan prinsip syariah bagi yang sudah dapat memisahkan pencatatan dana perusahaan dan dana tabarru, maka perhitungan komponen BTSM hanya berlaku untuk dana tabaru saja, dengan komponen berikut ini:
a. Kegagalan pengelolaan kekayaan;
b. Ketidakseimbangan antara proyeksi arus kekayaan
c. Ketidakseimbangan antara nilai kekayaan dan kewajiban dalam setiap jenis mata uang asing
d. Perbedaan antara beban klaim yang terjadi dan beban klaim yang diperkirakan
e. Ketidakcukupan premi akibat perbedaan hasil investasi yang diasumsikan dalam penetapan premi dengan hasil investasi yang diperoleh
f. Ketidakmampuan pihak reasuradur untuk memenuhi kewajiban membayar klaim.
"Peraturan ini mulai diberlakukan untuk laporan keuangan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang berakhir pada 31 Desember 2008," kata Fuad.
VIVA.co.id
29 Maret 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) telah menyiapkan layanan Bengkel Siaga untuk mobil dan sepeda motor yang tersebar di 66 titik guna menyambut mudik lebaran 2024.
Benarkah Insecure Dosa? Begini Kata Habib Jafar
Sahijab
10 hari lalu
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Awal Kisah Cinta Sandra Dewi dan Harvey Moeis, Ternyata Dicomblangin Daniel Mananta
IntipSeleb
37 menit lalu
Awal kisah cinta Sandra Dewi dengan sang suami Harvey Moeis, yang belum lama ini menjadi tersangka dalam kasus korupsi timah, yang merugikan negara sebesar Rp271 triliun.
Banyak Doorprize Menanti, Saksikan Festival ANTV Ramadan Sukabumi 30 Maret 2024
JagoDangdut
17 menit lalu
Hai warga Sukabumi, jangan lewatkan Festival ANTV Ramadan akan hadir di kota kesayangan kalian pada Sabtu, 30 Maret 2024 mulai pukul 08.00 wib - 23.00 wib
Selengkapnya
Isu Terkini