Bapepam Rilis Aturan Solvabilitas Asuransi

VIVAnews - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan merilis aturan baru terkait pedoman perhitungan Batas Tingkat Solvabilitas Minimum bagi perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Ketua Bapepam dan LK Nomor PER-02/BL/2009. Menurut Kepala Bapepam-LK Fuad Rahmany dalam keterangan persnya, Rabu 21 Januari 2009 menjelaskan, aturan ini perubahan atas peraturan yang saat ini berlaku.

Beberapa materi perubahan peraturan tersebut, adalah sebagai berikut:

1. Penyesuaian perhitungan dan jumlah dana yang dibutuhkan untuk menanggulangi risiko atas komponen BTSM Perusahaan Asuransi dengan prinsip konvensional berikut ini:
a. Kegagalan pengelolaan kekayaan
b. Ketidakseimbangan antara nilai kekayaan dan kewajiban dalam setiap jenis mata uang
c. Perbedaan antara beban klaim yang terjadi dan beban klaim yang diperkirakan
d. Ketidakcukupan premi akibat perbedaan hasil investasi yang diasumsikan dalam penetapan premi dengan hasil investasi yang diperoleh.

2. Penyesuaian perhitungan dan jumlah dana yang dibutuhkan untuk menanggulangi risiko atas komponen BTSM Perusahaan Asuransi yang menjual Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) yang dijamin hasil minimumnya, berikut ini:
a. Kegagalan pengelolaan kekayaan
b. Ketidakseimbangan antara proyeksi arus kekayaan dan kewajiban
c. Ketidakseimbangan antara nilai kekayaan dan kewajiban dalam setiap jenis mata uang asing.

3. Penyesuaian perhitungan dan jumlah dana yang dibutuhkan untuk menanggulangi risiko atas komponen BTSM Perusahaan Asuransi dengan prinsip syariah bagi yang sudah dapat memisahkan pencatatan dana perusahaan dan dana tabarru, maka perhitungan komponen BTSM hanya berlaku untuk dana tabaru saja, dengan komponen berikut ini:
a. Kegagalan pengelolaan kekayaan;
b. Ketidakseimbangan antara proyeksi arus kekayaan
c. Ketidakseimbangan antara nilai kekayaan dan kewajiban dalam setiap jenis mata uang asing
d. Perbedaan antara beban klaim yang terjadi dan beban klaim yang diperkirakan
e. Ketidakcukupan premi akibat perbedaan hasil investasi yang diasumsikan dalam penetapan premi dengan hasil investasi yang diperoleh
f. Ketidakmampuan pihak reasuradur untuk memenuhi kewajiban membayar klaim.

"Peraturan ini mulai diberlakukan untuk laporan keuangan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang berakhir pada 31 Desember 2008," kata Fuad.

YouTube Luncurkan sebuah Serial Dokumenter 5 bagian berjudul “Seribu Kartini”
Ketua Umum PSSI Erick Thohir

Ditanya Kontrak STY, Erick Thohir Sebut Sepakbola Indonesia di Jalur yang Tepat

Erick Thohir selaku Ketua Umum PSSI kembali mendapat pertanyaan mengenai masa depan pelatih Shin Tae-yong di Timnas Indonesia. Sampai sekarang belum ada kejelasan.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024