VIVAnews - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan merilis aturan baru terkait pedoman perhitungan Batas Tingkat Solvabilitas Minimum bagi perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Ketua Bapepam dan LK Nomor PER-02/BL/2009. Menurut Kepala Bapepam-LK Fuad Rahmany dalam keterangan persnya, Rabu 21 Januari 2009 menjelaskan, aturan ini perubahan atas peraturan yang saat ini berlaku.
Beberapa materi perubahan peraturan tersebut, adalah sebagai berikut:
1. Penyesuaian perhitungan dan jumlah dana yang dibutuhkan untuk menanggulangi risiko atas komponen BTSM Perusahaan Asuransi dengan prinsip konvensional berikut ini:
a. Kegagalan pengelolaan kekayaan
b. Ketidakseimbangan antara nilai kekayaan dan kewajiban dalam setiap jenis mata uang
c. Perbedaan antara beban klaim yang terjadi dan beban klaim yang diperkirakan
d. Ketidakcukupan premi akibat perbedaan hasil investasi yang diasumsikan dalam penetapan premi dengan hasil investasi yang diperoleh.
2. Penyesuaian perhitungan dan jumlah dana yang dibutuhkan untuk menanggulangi risiko atas komponen BTSM Perusahaan Asuransi yang menjual Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) yang dijamin hasil minimumnya, berikut ini:
a. Kegagalan pengelolaan kekayaan
b. Ketidakseimbangan antara proyeksi arus kekayaan dan kewajiban
c. Ketidakseimbangan antara nilai kekayaan dan kewajiban dalam setiap jenis mata uang asing.
3. Penyesuaian perhitungan dan jumlah dana yang dibutuhkan untuk menanggulangi risiko atas komponen BTSM Perusahaan Asuransi dengan prinsip syariah bagi yang sudah dapat memisahkan pencatatan dana perusahaan dan dana tabarru, maka perhitungan komponen BTSM hanya berlaku untuk dana tabaru saja, dengan komponen berikut ini:
a. Kegagalan pengelolaan kekayaan;
b. Ketidakseimbangan antara proyeksi arus kekayaan
c. Ketidakseimbangan antara nilai kekayaan dan kewajiban dalam setiap jenis mata uang asing
d. Perbedaan antara beban klaim yang terjadi dan beban klaim yang diperkirakan
e. Ketidakcukupan premi akibat perbedaan hasil investasi yang diasumsikan dalam penetapan premi dengan hasil investasi yang diperoleh
f. Ketidakmampuan pihak reasuradur untuk memenuhi kewajiban membayar klaim.
"Peraturan ini mulai diberlakukan untuk laporan keuangan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang berakhir pada 31 Desember 2008," kata Fuad.
Baca Juga :
YouTube Luncurkan sebuah Serial Dokumenter 5 bagian berjudul “Seribu Kartini”
VIVA.co.id
20 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
Toyota Fortuner, dan Mitsubishi Pajero Sport dikenal sebagai mobil SUV penguasa jalanan. Keduanya kerap viral di jagat maya akibat oknum pengguna mobil yang arogan
Benarkah Insecure Dosa? Begini Kata Habib Jafar
Sahijab
sekitar 1 bulan lalu
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Me Time by Kata Dokter: 5 Fakta dan Mitos Tentang Kecantikan yang Sering Disalahpahami
IntipSeleb
7 jam lalu
Banyak anggapan keliru soal kulit wajah yang beredar di masyarakat. Maka dari itu, yuk kita simak penjelasan fakta dan mitos tentang kecantikan yang sering disalahpahami
Dalam kancah musik dangdut koplo Indonesia, nama penyanyi dangdut muda, Happy Asmara semakin meroket dengan lagu-lagu yang penuh emosi dan memiliki makna mendalam.
Selengkapnya
Isu Terkini