Kasus Penelitian Daerah Tertinggal

Penelitian Fiktif Profesor ITB Jadi Tersangka

VIVAnews - Kejaksaan Agung menetapkan Profesor Astawa dari Institut Teknologi Bandung atau ITB sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penelitian fiktif di Kementrian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT). Kejaksaan menduga kerugian negara mencapai Rp 4,4 miliar karena kasus ini.

Astawa yang juga kuasa pengguna anggaran penelitian itu ditetapkan tersangka sejak dua hari. "Sudah tahu penelitian fiktif, dia malah tanda tangani. Dia menerima bagian lagi," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Marwan Effendy kepada wartawan, Kamis 22 Januari 2009.

Penyidik, kata dia, sudah memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa. Namun, kata Marwan, tersangka tidak memenuhi panggilan. "Alasannya ke Buton. Kami akan layangkan lagi surat panggilan," tegasnya.

Kasus ini bermula dari rencana Kementerian PDT untuk melakukan penyiapan data Informasi Spacial Sumber Daya Alam dalam rangka pembangunan ekonomi lokal pada 2006. Untuk membuat data ini, kementrian menganggarkan dana Rp 4,4 miliar.

Pembuatan data ini, harus melalui sejumlah prosedur mulai dari kontrak, KAK, observasi lapangan, dan survei. "Data Spacial tersebut tidak melalui data survei dan observasi di lapangan sehingga data spacial tidak sesuai dengan kondisi di lapangan," jelas Marwan.

Dengan demikian, tambahnya, tersangka dalam kasus ini menjadi lima dimana dua diantaranya sudah ditahan tahun lalu.

Korban Tewas Mudik Lebaran 2024 Berkurang dari Tahun Lalu, Jumlahnya 429 Orang
Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna, di Gedung BEI Jakarta, Selasa, 16 April 2024.

IHSG Anjlok 2 Persen Lebih Imbas Iran Serang Israel? Direktur BEI Buka Suara

Serangan militer Iran ke Israel telah berdampak pada pasar saham di kawasan Asia sejak pembukaan perdagangan pada Senin, 15 April 2024 kemarin.

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024