Dugaan Korupsi Haji

Mantan Auditor BPKP: DAU Langgar Aturan

VIVAnews - Mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan, Leo Nugroho, menegaskan keberadaan dana abadi umat atau DAU menyalahi prinsip akuntansi pemerintahan. Oleh karenanya, dana yang tidak terpakai harus dikembalikan ke negara.

"DAU itu melanggar induk akuntansi karena dikelola sendiri," kata Leo saat diskusi di Kantor Indonesia Corruption Watch, Jakarta, Kamis 22 Januari 2009.

Menurut Leo, pengelolaan dana ibadah haji dapat dikategorikan sebagai dana yang dihimpun untuk tujuan tertentu. Dana yang tidak terpakai, lanjut Leo, seharusnya dikembalikan ke negara. "Setelah selesai, DAU harus dikembalikan ke dana induk setelah dikurangi hak-hak jamaah yang belum diterima," ujarnya.

Sementara itu, peneliti ICW Febri Diansyah menambahkan DAU seharusnya banyak digunakan untuk kemaslahatan umat, antara lain pendidikan, kesehatan, dan sosial keagamaan. Namun, lanjut Febri, dana untuk penyelenggaraan haji itu lebih banyak digunakan untuk membayar para pengurusnya, yang mayoritas adalah pejabat Departemen Agama.

"Ketua adalah menteri agama, ketua dewan pengawas dijabat sekjen Depag, dan ketua pelaksana dijabat Dirjen Penyelenggaraan haji Depag," jelasnya.

Menurut Febri, ICW juga menemukan adanya dugaan penyelewengan dalam penyelenggaraan ibadah haji dalam rentang 2002-2005. ICW juga sudah melaporkan adanya dugaan penyelewengan dana abadi umat ke Komisi Pemberantasan Korupsi. "Kerugian negaranya diduga paling tidak Rp 700 miliar," ujarnya.

Detik-Detik Wanita ODGJ Ngamuk Rusak Minimarket di Bekasi, Pemotor Dipukuli
YouTuber Daud Kim (Jay Kim)

Buntut Kasus Pembangunan Masjid oleh Daud Kim, Federasi Muslim Korea Ingatkan Hal Ini

Daud Kim telah membeli tanah di daerah Incehon Korea Selatan untuk dibangun sebuah masjid. Namun sayangnya, tindakan Daud Kim banyak ditentang umat muslim Korea Selatan

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024