192 Pelanggaran Intelektual Terjadi pada 2008

VIVAnews - Sebanyak 192 kasus pelanggaran hak intelektual terjadi dalam periode Juli-Desember 2008. 112 Kasus ditangani polisi dan 80 kasus ditangani kejaksaan.

"Kasus itu terjadi dalam semester kedua 2008," kata Menteri Hukum dan HAM, Andi Mattalata, di Departemen Hukum dan HAM, Jakarta, Kamis 22 Januari 2009. Hal ini merupakan laporan kegiatan Tim Nasional Penanggulangan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual untuk semester II tahun 2008. Tim ini melakukan kegiatan sebagaimana diamanatkan melalui Keputusan Presiden nomor 4 tahun 2006.

Dari 112 kasus pelanggaran intelektual yang ditangani polisi, 106 kasus berkaitan dengan pelanggaran hak cipta, tiga kasus di Bidang Merk, dan tiga kasus bidang Hak Desain Industri.

Salah satu kasus bidang Hak Cipta, kata Andi, polisi melakukan penindakan yang menggunakan sarana optical disk sebanyak 122 kasus. Antara lain meliput1 satu buah pabrik, 23 duplikator, dan 98 toko/pedagang. Jumlah tersangka mencapai 217 orang.
 
Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa cakram padat piranti lunak sebanyak 2,6 juta keping. Barang bukti itu terdiri dari 1,7 keping film, 371 ribu keping film porno, 502 ribu keping musik dan 4118 keping piranti lunak. Polisi, Andi melanjutkan, juga menyita 179 unit mesin dupikator.
 
Adapun kasus di bidang Hak Kekayaan Intelektual yang dilakukan Kejaksaan Agung sebanyak 80 kasus. Terdiri dari 61 kasus pelanggaran hak cipta, satu kasus hak paten, dua kasus Desain Industri, dan 15 kasus merk.

Kantor LPS Bakal Hadir di Medan, Diresmikan 3 Mei 2024
Memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2024

Memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia: Menghargai Kreativitas dan Inovasi

Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia ditetapkan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO) dalam Twenty-Sixth (12th Extraordinary) Session of the WIPO General

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024