KPK Ingin Upah Pungut Bukan Untuk Pejabat

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini sedang mengkaji sejumlah aturan mengenai upah pungut. Nantinya, diharapkan aturan itu berubah dan penerima upah pungut itu hanya untuk para petugas pajak.

"Yang kita inginkan upah pungut hanya untuk mereka yang memungut di lapangan, mereka yang panas-panasan," kata Wakil Ketua bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi Haryono Umar di Jakarta, Selasa 27 Januari 2009.

Menurut Haryono, komisi sudah meminta kepada Menteri Dalam Negeri untuk mencabut dua aturan mengenai upah pungut. Komisi juga sudah meminta kepada para gubernur mencabut aturan turunan dari peraturan menteri dalam negeri itu. "Kita ingin ke depannya para pejabat itu jangan lagi menerima upah pungut," ujarnya.

Aturan mengenai upah pungut diatur dalam Pasal 3 Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) No 35 Tahun 2002 tentang Pedoman Alokasi Biaya Pemungutan Pajak diatur bahwa penerima upah pungut hanya gubernur, wakil gubernur, sekretaris daerah, dan Dinas Pendapatan Daerah serta unsur penunjang yakni Polda Metro Jaya. Kepmendagri itu merupakan peraturan turunan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 60 Tahun 2002 tentang Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah No 66 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Di Jakarta, aturan upah pungut itu dilegalkan dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 28 Tahun 2005 dan Peraturan Gubernur 118 Tahun 2005.

Pengusutan kasus upah pungut ini tidak hanya dilakukan di DKI Jakarta. Tapi juga dilakukan di sejumlah daerah. Kejaksaan sudah menetapkan Gubernur Bengkulu Gubernur Bengkulu Agusrin Maryono dan Bupati Subang Eep Hidayat sebagai tersangka.

Undangan Halal Bi Halal Numpuk, Penderita Diabetes Perhatikan Makanan yang Harus Dihindari Ini
Sekjen PBNU Saifullah Yusuf (Gus Ipul)

Gus Ipul Sarankan PKB Sowan ke Rais Aam dan Ketum PBNU: Minta Nasihat Gitu

Menurut Sekjen PBNU Saifullah Yusuf alias Gus Ipul, petinggi PKB belum sowan baik sebelum dan pasca Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024