KPU Jatim Minta Fatwa MK

VIVAnews - Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meminta fatwa terkait hasil penghitungan suara ulang di Pamekasan, Madura dan pemungutan ulang di Kabupaten Sampang dan Bangkalan dalam pemilihan Gubernur dan calon Gubernur Jatim.

Ketua KPU Jatim Wahyudi Purnomo mengatakan, fatwa itu sangat penting sebagai dasar untuk melaksanakan tahap berikutnya. "Kami minta fatwa karena MK dalam putusannya tidak mencantumkan tugas kami selanjutnya apa setelah perintah MK melakukan pemungutan suara ualang dilakukan," ujar Wahyudi Purnomo.

Menurut dia, seharusnya ada perintah kepada KPU Jatim untuk melakukan rekap dan penetapan hasil penghitungan dan pemilihan ulang, tanpa bantuan dari MK hasil rekap dan penetapan perhitang ulang ini sangat rawan untuk digugat secara hukum. "Posisi kami menjadi lemah karena tidak punya dasar untuk rekap dan penetapan," jelasnya.

Sebab menurutnya, keputusan akhir ada di MK. Namun bila tidak ada, itu aritnya MK memberikan keputusan akhir pada KPU provinsi melakukan rekap dan penetapan, yang artinya putusan final ada di KPU provinsi.

Hotman Paris Sindir Kubu Amin dan Ganjar: Jangan Nangis Kalau Kalah
Ilustrasi Perawatan Kesehatan

Pencarian Perawatan Kesehatan Global, Memahami Perspektif dan Tren Masyarakat Indonesia

Salah satu faktor utama yang mendorong masyarakat Indonesia untuk mencari pengobatan di luar negeri adalah kekurangan infrastruktur kesehatan yang memadai.

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024