Pemerintah Ubah Aturan Pembelian Listrik

VIVAnews - Pemerintah akan mengubah Peraturan Menteri No 44 tahun 2006 tentang pembelian tenaga listrik dari pembangkit swasta dan Peraturan Menteri No 14 tahun 2008 tentang harga patokan penjualan tenaga listrik dari pembangkit listrik tenaga panas bumi.

Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Departemen Energi J Purwono mengatakan, perubahan itu menyusul penetapan harga baru pembelian listrik dari pembangkit milik swasta (IIP).  

"Pemerintah menyerahkan penetapan harga jual listrik bagi pembangkit listrik swasta ke PT Perusahaan Listrik Negara dan penetapan kriteria harga beli listrik yang akan dituangkan dalam peraturan menteri energi yang baru,"ujar dia usai menemui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, di Jakarta, Selasa 27 Januari 2009.

Dalam kedua peraturan menteri itu, pemerintah menetapkan secara ditail harga beli listrik PLN. Harga beli listrik ini tergantung dari jenis, kapasitas, dan lokasi pembangkit. "Semakin kecil kapasitasnya, semakin mahal harga listriknya," katanya.

Sesuai usulan PLN, harga beli listrik tertinggi merupakan pembangkit listrik panas bumi yang berkisar 7 - 8 sen dolar AS per kWH. Sedangkan, harga beli listrik pembangkit berbahan bakar batu bara antara 5,8 - 7 sen dolar per kWH, serta pembangkit tenaga air tanpa bendungan antara 5 - 6 sen per kWH.

"Harga listrik itu akan menjadi acuan dalam tender proyek 10.000 MW tahap kedua yang menggunakan skema IPP," ujar dia. Proyek 10.000 MW tahap kedua yang akan dimulai tendernya pada April - Mei 2009 dijadwalkan beroperasi pada 2013 - 2014.

Terima Menlu China di Istana, Jokowi Bahas IKN hingga Kereta Cepat Sambung Surabaya
Ilustrasi motor bekas

Skutik Matik Kuasai Pasar Mokas, Begini Nasib Motor Sport 150cc

Tren saat ini mulai berubah, banyak orang beralih menggunakan skutik matik dibandingkan motor sport karena beberapa alasan.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024