Komisi Didesak Atur Kuota Perempuan

VIVAnews - Kelompok Kerja Keterwakilan Perempuan dan Kemitraan, kembali mendesak pengaturan kuota perempuan di parlemen. Komisi Pemilihan diminta tetap mengatur Peraturan Komisi tentang Penetapan Calon Terpilih. "Kalau ada gugatan ke Mahkamah Agung, kami siap memback up," kata Siti Masruchah,anggota Kelompok Kerja.

Menurut dia, Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai penetapan Calon Anggota Legislatif (caleg) dengan Suara Terbanyak (pada 23 Desember 2008), telah merusak koherensi dari keseluruhan isi UU Pemilu.

Bang Jago Peras 3 Minimarket di Jakbar, Ngambil Barang Seenaknya tapi Gak Mau Bayar

Ada banyak ketentuan yang menjadi tidak relevan dan harus gugur sebagai konsekuensi keputusan MK tersebut (seperti affirmative action dan zipper system).

Pihaknya juga mendorong Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) segera diterbitkan. "Kami mendorong segera dibahas, disusun dan disahkan regulasi mengenai penetapan calon legislatif terpilih yang didalamnya secara tegas memuat substansi dari ruh prinsip afirmasi dalam demokrasi Indonesia sebagaimana dituangkan dalam UU Pemilu no. 10/2008 (pasal 53)," katanya.

VIVA Militer: TNI AL berhasil ungkap penyelundupan 19 Kg sabu-sabu dari Malaysia

TNI AL Bekuk Penyelundup Kristal Haram dari Malaysia Senilai 19 Miliar di Pulau Siondo

Prajurit TNI AL yang berhasil memburu dan menangkap pelaku berasal dari satuan Tim F1QR Lantamal IV Batam, Koarmada I

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024