300 Eks-Pegawai Hotel Indonesia Ikuti Sidang

VIVAnews - Sekitar 300 orang dari Himpunan Mantan dan Karyawan Hotel Indonesia dan Inna Wisata (Himki) berkumpul di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Massa menghadiri sidang perdata antara PT Hotel Indonesia Natour (HIN) melawan himpunan.

Sebanyak 300 orang itu berjejalan hingga ke luar ruang sidang di lantai 3, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 14 Oktober 2008. Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Sugeng ini, PT Hotel Indonesia bertindak sebagai penggugat dan himpunan sebagai tergugat.

Banyaknya massa yang memenuhi ruangan pengadilan ini membuat petugas meningkatkan keamanan. Sekitar 100 orang personel polisi lengkap bertameng terus berjaga-jaga di gedung pengadilan.

Agenda sidang kali ini akan menghadirkan saksi dari Hotel Indonesia, yang juga seorang penyidik dari Polda Metro Jaya. Menurut koordinator himpunan mantan karyawan, Joko, Hotel Indonesia meminta untuk membatalkan eksekusi yang sudah dilaksanakan pengadilan.

Himpunan mantan dan karyawan Hotel Indonesia pun mendesak agar pengadilan mengembalikan uang hasil eksekusi sebesar Rp 4,8 miliar itu kepada Hotel Indonesia. "Uang itu bukan milik negara karena tiap bulan gaji kita dipotong untuk uang pensiun dan pesangon. Jadi ini uang milik kita," tegas Joko.

Kini, massa masih berada di gedung pengadilan dan rencananya akan menggelar aksi di Gedung Kejaksaan Agung. Massa yang berada di pengadilan akan bergabung dengan massa yang ada gedung bundar.

Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Dewas Terkait Pelanggaran Etik
Ilustrasi memasak.

Mengenal Tradisi Hantaran di Indonesia, Simbol Rasa Syukur dan Kasih Sayang

Tradisi hantaran di Indonesia merupakan kebiasaan bertukar hadiah makanan atau barang lainnya sebagai bentuk ungkapan rasa syukur, kasih sayang, dan penghargaan.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024