Dugaan Suap KPPU

Berkas M Iqbal Dilimpahkan ke Pengadilan

VIVAnews - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi telah melimpahkan berkas tersangka kasus dugaan suap Komisi Pengawas Persaingan Usaha, M Iqbal, ke pengadilan.

"Hari ini berkasnya dilimpahkan ke pengadilan," kata Direktur Penuntutan KPK, Ferry Wibisono, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 29 Januari 2009.

Mengenai jadwal persidangan, Ferry mengaku belum tahu. "Jadwal persidangan kami serahkan ke pihak pengadilan," ujarnya.

Iqbal tertangkap bersama mantan bos PT First Media, Billy Sindoro, di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat. Dari tangan Iqbal, komisi menemukan Rp 500 juta dari alam tas berwarna hitam yang sedang dibawa Iqbal. Uang itu diduga suap yang diberikan Billy terkait dengan dugaan monopoli PT Direct Vision yang menaungi Astro atas penayangan Liga Inggris. Baik Iqbal maupun Billy ditetapkan sebagai tersangka.

Kuasa hukum Iqbal, Maqdir Ismail menyatakan, pemanggilan hari ini dalam rangka penyelesaian berkas penyidikan. "Hari ini pengambilan foto untuk pemberkasan," ujarnya saat dihubungi VIVAnews.

Dalam persidangan dengan terdakwa Billy Sindoro terungkap, dia sering berkomunikasi dengan Iqbal sebelum hingga setelah putusan sengketa hak siar Liga Inggris dibacakan majelis hakim komisi antimonopoli. Billy bahkan pernah menitipkan injunction (usulan putusan) kepada Iqbal, yang merupaka anggota majelis perkara hak siar Liga Inggris.

Dalam putusan, komisi antimonopoli memutuskan ESPN STAR Sports (ESS) dan All Asia Multimedia Networks, FZ-LLC (AAMN) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 16 UU Nomor 5 Tahun 1999 sedangkan PT Direct Vision (PTDV) dan Astro All Asia Networks, Plc (AAAN) tidak terbukti melanggar Pasal 16 dan Pasal 19 huruf (a) dan (c) UU Nomor 5 Tahun 1999.

Majelis mengeluarkan putusan pada 29 Agustus 2008 yang mencantumkan amar injuction yang diinginkan terdakwa. Putusan bernomor 03/KPPU-L/2008 berbunyi All Asia Multimedia Networks, FZ-LLC untuk menjaga dan melindungi kepentingan konsumen TV berbayar di Indonesia dengan tetap mempertahankan kelangsungan hubungan usaha dengan Direct Vision dan tidak menghentikan seluruh pelayanan kepada pelanggana sampai adanya penyelesaian hukum mengenai status kepemilikian PT Direct Vision.

Usai putusan dibacakan, Billy juga gencar menghubungi Iqbal. Billy beralasan ingin membalas budi kepada Iqbal. Akhirnya keduanya melakukan beberapa kali pertemuan. Dan akhirnya pada pertemuan terakhir di Hotel Aryaduta pada 16 September 2008, komisi antikorupsi menangkap Billy dan Iqbal.

Meet Nicole Shanahan, VP Candidate of the United States
VIVA Otomotif: SPKLU di rest area untuk mobil listrik

Daftar Tempat Charging Mobil Listrik di Tol Trans Jawa saat Mudik Lebaran 2024

Anggota BPJT Unsur Masyarakat, Tulus Abadi menambahkan pihaknya juga sudah menyediakan SPKLU bagi pemudik, yang berkendara menggunakan mobil listrik di sejumlah rest area

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024