Kasus Bank Century

Berkas Robert Tantular Diserahkan ke Kejati

VIVAnews - Markas Besar Kepolisian RI telah menyerahkan berkas perkara kasus PT Bank Century Tbk untuk tersangka Robert Tantular pada tahap pertama sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Namun, oleh Kejaksaan dikembalikan lagi dalam status P19," ujar Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jakarta, Iwan Setiawan di Jakarta, Kamis, 29 Januari 2009. P19 berarti berkas dikembalikan dengan petunjuk yang harus dilengkapi.

Mabes Polri sebelumnya menangani kasus dugaan penyelewengan di Bank Century sehingga bank ini limbung dan diselamatkan oleh pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan.

Menurut Iwan, Kepolisian masih harus melengkapi dan memperbaiki sekitar 4 - 5 lembar berkas perkara. Misalnya, mempertajam pertanyaan untuk para saksi agar bisa diketahui, saksinya meringankan atau memberatkan.

Karena masih diperbaiki, Iwan menekankan belum tentu berkas menjadi P21 atau berkas lengkap dan siap dilimpahkan ke penuntutan. Sebab, kemungkinan ada petunjuk baru, baik yang memberatkan atau meringankan.

Direktur II Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjend Polisi Edmond Ilyas juga mengungkapkan bahwa kepolisian telah melimpahkan berkas tahap pertama kepada Kejaksaan Tinggi. "Tetapi, berkasnya masih bolak-balik."


Denny Cagur Lolos Jadi Anggota DPR, Gimana Kariernya di Dunia Entertainment?
Mazda EZ-6

Mazda Hadirkan 2 Mobil Keren di Auto China 2024

Changan Mazda Automobile Corporation Ltd yang merupakan perusahaan patungan antara Mazda Motor Corporation dan Chongqing Changan Automobile, meramaikan pameran Auto China

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024