Pengacara Aulia Minta Anwar juga Diseret

VIVAnews - Penasihat Hukum Aulia Tantowi Pohan, OC Kaligis, keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum. Menurutnya, jika kliennya terlibat, maka Komisi Pemberantasan Korupsi juga harus menyeret Anwar Nasution.

"Uang yayasan bukan termasuk uang negara, jadi tidak ada kerugian negara," kata Kaligis usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat 30 Januari 2009. "Aturan itu berdasar Pasal 41 Peraturan Pemerintah tentang Yayasan."

Ia juga menjelaskan tataran kebijakan tidak bisa dihukum. "Itu ada di pasal 45 UU BI," kata Kaligis. Jika tetap berniat menghukum kebijakan, "Jangan dihukum sendiri," kata dia. Kaligis merujuk pada setiap deputi gubernur yang ikut dalam Rapat Gubernur itu. "Termasuk Anwar," jelas dia.
 
OC Kaligis tengah menjelaskan pendapat dirinya tentang dakwaan jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan aliran dana BI senilai Rp 100 miliar. Dalam kasus ini duduk sebagai terdakwa yaitu empat mantan deputi gubernur Bank Indonesia. Mereka adalah Aulia Tantawi Pohan, Maman Soemantri, Bun Bunan Hutapea, dan Aslim Tadjuddin.
 
Adapun Koordinator Amir Karyatin mengatakan dakwaan jaksa tidak jelas. "Bantuan hukum itu pinjaman," kata dia. "Bukan gratis." Bantuan hukum itu, kata dia, diberikan ke mantan deputi dan gubernur yang mendapatkan masalah hukum terkait kebijakan BLBI senilai Rp 68,5 miliar. Menurut Amir, pinjaman itu dibuktikan dengan adanya akta pengakuan hutang.
 
Sementara untuk aliran dana ke DPR. "Itu untuk biaya diseminasi dan sosialiasi," jelas Amir. Karena anggota dewan memiliki konstituennya sendiri, Amir menjelaskan, maka uang itu diberikan secara pribadi kepada Anthony Zeidra Abidin dan Hamka Yandhu.

Aulia Pohan cs dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3, dan Pasal 5 ayat (1)a subsider pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini bermula dari laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan yang menyebutkan adanya aliran dana senilai Rp 31,5 miliar ke sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat di Komisi Keuangan dan Perbankan.
 
Dana sebagai biaya diseminasi dan diduga merupakan gratifikasi itu dikucurkan guna menjaga kepentingan bank sentral dalam pembahasan amandemen UU Bank Indonesia dan penyelesaian masalah bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
 
Selain duit yang mengalir ke DPR, audit BPK itu mengungkap kucuran dana sejumlah Rp 68,5 miliar yang digunakan untuk menyelesaikan permasalahan hukum para mantan pejabat bank sentral yang terbelit kasus BLBI.
 
Disebutkan dalam audit itu, uang yang diambil dari Yayasan Pengembangan Perbankkan Indonesia (YPPI) atau Lembaga Perkembangan Perbankkan itu antara lain digunakan untuk membayar sejumlah pengacara dan para penegak hukum.

Profil Sandra Dewi, Artis Cantik yang Suaminya Terjerat Kasus Korupsi
Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK

Kubu 03 Bantah Pemilu Ulang Hambat Pelantikan Presiden Terpilih: Alasan Mengada-ada

Kubu 03 Ganjar-Mahfud menyampaikan argumen Pilpres 2024 sudah disiapkan skenario dua putaran. Maka itu, tak ada masalah dengan pemilu ulang.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024