BI Wajibkan Bank Lapor Produk Sebelum Efektif

VIVAnews - Perbankan nasional dikenakan wajib lapor produk dan aktivitas barunya kepada Bank Indonesia tujuh hari sebelum produk itu berlaku efektif. Sebelumnya, bank melaporkan produk yang dikeluarkan setelah efektif tujuh hari.

"Kita wajibkan ini belajar dari pengalaman sebelumnya," kata Deputi Gubernur BI Muliaman Hadad di Jakarta, Jumat 30 Januari 2009.

Untuk produk bank yang merupakan structured product dan produk derivatif (diluar produk bank yang sudah diatur dalam aturan transaksi valas), diperlukan kualifikasi dan persyaratan bagi bank yang diperkenankan melaksanakan kegiatan bisnis tersebut. Produk tersebut juga hanya diperkenankan bagi nasabah yang benar-benar paham produk tersebut (sophisticated costumers).

Bank juga diwajibkan melaporkan aktivitas offshore product dan structured produk secara berkala. Dalam pengajuan produk, bank juga harus menunjukkan kesiapannya seperti analisis risiko, kesiapan SOP, SDM, dan sistem pendukung seperti yang selama ini berlaku.

Bank Indonesia mencatat saat ini transaksi derivatif yang berbau spekulatif sebanyak US$ 3,5 miliar sampai US$ 4 miliar. Angka ini berasal dari 15 bank. Kebanyakan produk ini berjangka waktu 12 bulan dan jatuh tempo pada semester kedua 2009.

Sementara untuk transaksi lindung nilai (hedging), kata dia, mencapai US$ 60 miliar hingga US$ 70 miliar. Awal mula dari transaksi derivatif adalah adanya kebutuhan lindung nilai karena nasabah mempunyai pendapatan dalam bentuk dolar. Namun kemudian ada yang menginginkan tambahan keuntungan dari transaksi tersebut, lalu berspekulasi.

Kondisi Anak Isa Bajaj Alami Kekerasan Kemaluan Ditendang, Sampai Periksa ke Poli Kandungan
Ketua RMI PBNU KH Hodri Ariev

Langkah PBNU Persiapkan Santri Sukses Masuk PTN Favorit

PBNU resmi membuka kegiatan Santri Super Camp 2024 yang merupakan program beasiswa bimbel intensif selama 30 hari yang diikuti ribuan santri.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024