PPATK: Pencucian Uang Masih Marak

VIVAnews - Nomor identitas tunggal (Single Identity Number) yang belum efektif diberlakukan membuat kejahatan pencucian uang marak terjadi di Indonesia. Para pelaku sering menggunakan identitas yang berbeda dalam proses pembukaan rekening bank, pembelian aset berharga dan penanaman investasi pada pasar finansial.

Tindak pidana pencucian uang dilakukan untuk menyembunyikan hasil kejahatan korupsi terutama hasil dari penyalahgunaan APBD/APBN oleh bendahara atau pemegang kas di instansi pemerintah. Demikian diungkapkan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein, dalam seminar “Pemberantasan Korupsi dan Money Laundering: Tantangan, Prospek dan Dampak terhadap Perekonomian” di UGM, Sabtu, 31 januari 2009.

Menurutnya jika nomor identitas tunggal dimiliki oleh semua warga negara Indonesia, pencucian uang bisa diantisipasi. "Negara juga harus ketat dalam penyitaan aset dan pengembalian aset agar harta kekayaan negara bisa dikembalikan dan dapat memberi kontribusi pada pembangunan," ujarnya.

Dalam beberapa tahun terakhir, jumlah Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) yang disampaikan oleh Penyedia Jasa Keuangan (PJK) kepada PPATK meningkat pesat. Pada tahun 2002, jumlah LKTM per bulannya adalah 10,3, maka jumlah ini kemudian meningkat menjadi 171 LKTM per bulan di tahun 2005. Pada tahun 2006, terdapat 290 LKTM per bulan. pada tahun 2007, terdapat 486 LKTM, bahkan pada tahun 2008, rata-rata LKTM menjadi 869 per bulan.  "Rata-rata per hari PPATK menerima 29 laporan transaksi keuangan mencurigakan,” ujar Yunus.

Laporan LKTM didominasi laporan dari tiga sektor yaitu perbankan, valuta asing, dan perusahan efek. Sektor perbankan menempati posisi teratas dengan 69,1% disusul perusahaan valuta asing sebanyak 19.7% dan perusahaan efek sebanyak 17,16%. Hingga Desember 2008, kata yunus, sebanyak 135 PJK berbentuk bank dan 109 PJK non bank telah menyampaikan 23.056 LKTM. Sedangkan Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT) yang diterima oleh PPATK berjumlah 6.387.270.

Yunus mengusulkan, untuk menanggulangi penyalahgunaan APBD/APBN pemerintah harus mengetatkan pengawasan keputusan penyediaan jasa kuangan. Hal ini bisa dilakukan dengan mengelola database secara elektronik dan tersambung dengan database antarinstansi.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi bidang Pencegahan, Pengawasan internal dan Pengaduan Masyarakat, Haryono Umar, yang juga menjadi pembicara dalam seminar tersebut mengatakan, untuk meminimalisir terjadinya pencucian uang, lembaganya bertekad meningkatkan kepatuhan penyelenggara negara untuk melaporkan kekayaannya. Selama ini, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lembaga yudikatif dan eksekutif masih rendah jika dibandingkan dengan lembaga legislatif, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah.

Hingga Januari tahun ini, jumlah wajib lapor kepatuhan LHKPN di lembaga eksekutif masih 85,42% sedangkan di lembaga yudikatif 70,29%. Sementara pada lembaga legislatif sudah mencapai 99,57% sedangkan pada BUMN/BUMD mencapai 96,49%.

“KPK akan terus meningkatkan jumlah kepatuhan LHKPN para penyelenggara negara untuk melaporkan kekayaannya. Para pejabat penyelenggara negara yang belum lapor akan kami panggil untuk melengkapinya dan ditanya apa yang menjadi kendala,” ujarnya.

Laporan Rahardian | Yogyakarta

MTsN 1 Pati Kirim Tiga Siswa ke Thailand untuk Olimpiade Matematika Internasional
Laura Theux dan Indra Brotolaras

Selamat! Laura Theux dan Indra Brotolaras Dikaruniai Anak Pertama

Laura Theux dan Indra Brotolaras memberi nama  anak pertamanya itu Wayan Victoria Semesta Brotolaras, yang lahir pada pukul 08.06 pagi.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024