UU Partai Politik

UU Nomor  22 Tahun 2007 tentang Parpol disahkan pada 6 Desember 2007 dalam rapat paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar. Terdapat lima fraksi yang menyatakan keberatan (minderheidnota), yakni  FPKS, FPBR, FPPP, FPAN, dan FPBD atas pasal yang mengatur soal asas dan ciri parpol. Penolakan mereka terdapat di Bab IV tentang Asas dan Ciri Parpol, yakni di Pasal 9.

Pada ayat 1 disebutkan asas parpol tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Ayat 2 parpol dapat mencantumkan ciri tertentu yang mencerminkan kehendak dan cita-cita parpol yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45. Ayat 3 asas dan ciri parpol sebagaimana termaktub dalam ketentuan ayat 1 dan ayat 2 merupakan penjabaran dari Pancasila dan UUD 45. Ayat 3 ini yang memicu perdebatan di sidang paripurna hingga UU Parpol disahkan dengan minderheidnota.

PDIP: Serangan Iran ke Israel Dikhawatirkan Perburuk Perekonomian Indonesia

Penolakan terutama dari parpol Islam yang tidak menginginkan kata "penjabaran" dipakai dalam ayat 3. Yang mereka inginkan kata "penjabaran" diganti dengan kata "selaras" atau "sejalan". Ketua Pansus RUU Parpol Ganjar Pranowo mengatakan, sebenarnya dalam rapat pembahasan tingkat pansus semua fraksi sudah bulat menyepakati RUU Parpol untuk disahkan jadi UU. "Kalau ada pertentangan, saya kira bagian dari demokrasi," kata politisi PDIP ini. Sebenarnya, sidang paripurna pengesahan RUU Parpol menjadi UU ini akan dilakukan Selasa (4 Desember 2007). Namun, ditunda hingga kemarin karena alotnya pembahasan RUU tersebut. Molornya penyelesaian pembahasan RUU Parpol terkait perbedaan pendapat soal asas tunggal, namun akhirnya disepakati rumusan asas partai kembali seperti UU No 31/2002 tentang Parpol. UU ini merupakan usulan Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Poin Penting UU Parpol:

Pertama, Parpol didirikan dan dibentuk paling sedikit 50 orang WNI telah berusia 21 tahun dengan akta notaris.

17 Atlet Indonesia Pastikan Tiket ke Olimpiade 2024, Berikut Daftarnya

Kedua pendirian dan pembentukan parpol menyertakan 30 persen keterwakilan perempuan Kepengurusan parpol di tingkat pusat disusun dengan menyertakan sekurang-kurangnya 30 persen keterwakilan perempuan.

Ketiga kepengurusan paling sedikit 60 persen dari jumlah provinsi, 50   persen dari jumlah kabupaten/kota pada setiap provinsi yang bersangkutan, dan 25 persen dari jumlah kecamatan pada setiap kabupaten/kota pada daerah bersangkutan.

Bertemu Megawati, Ganjar Tegaskan Putusan PHPU Momentum Kembalikan Marwah MK

Ketiga, memiliki rekening atas nama parpol

Keempat, memiliki dana rekening khusus dana kampanye pemilihan umum

Kelima, menyosialisasikan program parpol kepada masyarakat

Keenam, anggota parpol WNI telah berumur 17 tahun atau sudah/pernah  kawin.

Ketujuh, keuangan parpol bersumber dari iuran anggota, sumbangan yang  sah menurut hukum, dan bantuan keuangan APBN dan Belanja Daerah. Sumbangan dapat berupa uang, barang, dan jasa

Kedelapan, sumbangan yang bukan dari parpol paling banyak Rp 1 miliar per orang dalam waktu satu tahun anggaran Perusahaan dan atau badan usaha, paling banyak senilai Rp 4 miliar per perusahaan dan atau badan usaha dalam waktu satu tahun anggaran

Kesembilan, parpol dilarang menerima dari atau memberikan kepada pihak asing sumbangan dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Kesepuluh, menerima sumbangan berupa uang, barang, ataupun jasa dari pihak mana pun tanpa mencantumkan identitas yang jelas

Kesebelas, meminta atau menerima dana dari badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa, atau dengan sebutan lainnya.

Keduabelas, parpol dilarang menganut dan mengembangkan serta menyebarkan ajaran atau paham komunisme/marxisme-lenisme.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya