Dugaan Korupsi Upah Pungut

Menteri Mardiyanto Dipanggil Pekan Depan

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi merencanakan memanggil Menteri Dalam Negeri Mardiyanto. Undangan itu untuk membahas perbaikan aturan mengenai upah pungut pajak.

"Baru akan dipanggil minggu depan," kata Wakil Ketua Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi, M Jasin, saat dihubungi di Jakarta, Senin 2 Februari 2009.

Aturan mengenai penerimaan upah pungut berawal dari disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah. Dalam Pasal 76 Peraturan Pemerintah disebutkan, dalam rangka kegiatan pemungutan Pajak Daerah dapat diberikan biaya pemungutan paling tinggi sebesar lima persen.

Kemudian muncul Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2002 tentang Pedoman Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2002. Dalam dua aturan itu disebut upah pungut diterima oleh tim pembina pusat yakni Menteri Dalam Negeri dan Kepolisian, serta pimpinan instansi atau lembaga penunjang yang bersangkutan.

Menurut Jasin, komisi saat ini juga tengah menyusun draf usulan perbaikan aturan upah pungut. "Harapan kami minggu depan disetujui Mendagri," jelasnya.

KPK mulai menyelidiki kasus dugaan korupsi ini sejak 25 November 2008. Penyelidikan kasus tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyelidikan No Sprint Lidik A/01/XI/ 2008. Kasus yang pertama diusut komisi adalah yang terjadi di Jakarta.

Di Jakarta, aturan upah pungut itu dilegalkan dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 28 Tahun 2005 dan Peraturan Gubernur 118 Tahun 2005.

Pengusutan kasus upah pungut ini tidak hanya dilakukan di DKI Jakarta. Tapi juga dilakukan di sejumlah daerah. Kejaksaan sudah menetapkan Gubernur Bengkulu Gubernur Bengkulu Agusrin Maryono dan Bupati Subang Eep Hidayat sebagai tersangka.

Diusung PKS jadi Bakal Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono: Kerja Berat Menanti Saya
Davina Karamoy Saat Promo film Jin dan Jun di Kantor Viva.co.id

Usai Memilih Mualaf, Davina Karamoy Belum Siap Kenakan Hijab

Davina Karamoy mengungkapkan bahwa dia belum merasa mantap untuk mengenakan hijab, meskipun dia sudah menjadi mualaf sejak masa SMA, tapi belum memilih berhijab.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024