Impor Tepung Gandum Dikenai Bea Masuk 5%

VIVAnews - Pemerintah menetapkan tarif Bea Masuk atas impor tepung gamdum (pos tarif 1101.00.10.00) sebesar lima persen. Sebelumnya impor gandum bebas Bea Masuk.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.011/2009 yang berlaku sejak 28 Januari 2009. "Kebijakan ini dilakukan dalam rangka menjaga stabilitas harga tepung gandum dalam negeri," demikian siaran pers Departemen Keuangan, Senin 2 Februari 2009.

Kebijakan ini diambil dengan tetap memperhatikan harmonisiasi tarif bea masuk komoditas industri hulu dan industri hilir, serta melaksanakan keetentuan pasal 13 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

Tarif bea masuk ini berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen pemberitahuan pabean impornya mendapatkan nomor pendaftaran dari kantor pabean pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya PMK ini. Pada saat PMK ini berlaku, PMK Nomor 05/PMK.011/2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Tepung Gandum, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Prediksi Semifinal Piala FA: Coventry City vs Manchester United
Politisi DPP PKB, Daniel Johan

DPP Berani Ungkap Indonesia sedang Dilanda Krisis Paling Berbahaya

Ketua DPP BERANI, Lorens Manuputty menyoroti tiga krisis yang terjadi di Indonesia saat pelantikan tersebut. Menurut dia, Indonesia saat ini sedang mengalami krisis yang

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024