Mabes Polri Diminta Awasi Pemidanaan Wartawan

VIVAnews -- Aliansi Jurnalis Independen Indonesia mengecam tindakan aparat Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan yang berupaya memidanakan wartawan. Selain itu, AJI juga meminta Markas Besar Polri mengawasi kasus ini agar tak terjadi penyalahgunaan kekuasaan.

Pernyataan AJI itu berkaitan dengan pelimpahan kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakuan Upa Asmaradhana ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, pada Jumat 30 Januari 2009.

Koresponden Metro TV di Makassar ini dituduh mencemarkan nama baik oleh Inspektur Jenderal Sisno Adiwinoto, bekas Kepala Polda Sulawesi Selatan yang kini sudah dimutasi Kepala Kepolisian Sumatera Selatan.

Kasus ini berawal dari aksi Upi, koordinator Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers, memimpin aksi protes Sisno. Masalahnya, Sisno menyatakan untuk menangani kasus pers tidak perlu menggunakan mekanisme sesuai yang diatur UU Pers.
 
"Di negara demokratis seperti Indonesia saat ini, perbedaan pendapat harus diselesaikan dengan dialog," kata Margiyono, Koordinator Departemen Advokasi AJI dalam pernyataan tertulisnya yang diterima VIVAnews, Selasa 3 Februari 2009.  "Jika Irjen Sisno atau siapapun yang tidak setuju dengan Upi, seharusnya menjawab dengan argument-argumen ilmiah."

Kesimpulan AJI, pemidanaan Upi itu adalah mematikan dialog public. "Selain itu berpotensi melahirkan penyalahgunaan kekuasaan," kata Margoyono. "Pencemaran nama baik (defamation) semestinya bukan lagi menjadi masalah hukum pidana, namun masalah hukum perdata."

Sebab itu, AJI Indonesia meminta penegak hukum menghentikan kasus Upi. Penghentian ini, disebutkan untuk melindungi kepentingan umum yang lebih besar, yaitu kebebasan berekspresi yang merupakan hak asasi dan hak konstitusional warga.

Memang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, memberi hak kepada penegak hukum menghentikan kasus pidana untuk kepentingan umum.

Respon Han So Hee Soal Reaksi Hyeri: Memang Lucu Pacaran Setelah Putus?

Aji melihat kebebasan berekspresi dan kebebasan pers sebagai kepentingan umum yang harus dilindungi.  AJI meminta Sisno bersedia mencabut pengaduan kasus ini dan bersedia berunding. 

Ketua Tim Pembela Demokrasi dan Keadilan (TPDK) Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis

Todung Mulya Lubis Ungkap Alasan Sri Mulyani Hingga Risma Dihadiri di Sidang MK

Ketua Tim Hukum pasangan calon Presiden Ganjar Pranowo dan calon Wakil Presiden Mahfud MD, Todung Mulya Lubis mengungkap alasan Risma hingga Sri Mulyani dihadiri di MK.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024