RUU Pengadilan Tipikor

"Kita Jangan Berjalan Mundur"

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi ingin agar pemerintah belajar dari pengalaman Malaysia yang tidak memiliki Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Pengadilan yang saat ini ada diharapkan tidak dihapus.

"Pengalaman Komisi Antikorupsi Malaysia yang tidak memiliki pengadilan tipikor dapat menjadi pelajaran bagi pemerintah Indonesia," kata Wakil Ketua Bidang Pencegahan KPK, M Jasin, usai pertemuan dengan KPK Malaysia di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 3 Februari 2009.

Menurut Jasin, tidak adanya pengadilan khusus korupsi justru akan menghambat pengusutan sebuah kasus. "Itu sebabnya kita jangan berjalan mundur," jelasnya.

Jasin menjelaskan, Malaysia yang tidak memiliki pengadilan khusus korupsi saja ingin memilikinya, namun di Indonesia nasib pengadilan tipikor masih belum jelas. "Kita yang memilikinya jangan sampai kehilangan," pintanya.

Batas waktu pembahasan rancangan undang-undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sudah hampir habis. Namun, hingga kini belum ada fraksi yang sudah menyerahkan daftar inventaris masalah atau DIM ke panitia khusus. Sejumlah pengamat pesimis DPR dapat menyelesaikan perumusan UU Pengadilan Tipikor, karena terganjal dengan perhelatan pemilu.

TNI Pasti Profesional Tangani Kasus Oknum Diduga Aniaya Anggota KKB Papua
Dok

Rumah Dekat Asrama Brimob di Slipi Dilahap Si Jago Merah, 17 Mobil Pemadam Dikerahkan

Sebanyak 17 unit pemadam kebakaran dan 85 personel dikerahkan untuk memadamkan kobaran api.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024