Janji Program Kesehatan Partai

PAN: Dana Kesehatan Harus Lebihi Pendidikan

VIVAnews - Jika Partai Golkar memperjuangkan anggaran kesehatan minimal 5 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, maka Partai Amanat Nasional lebih besar lagi. PAN mengusulkan anggaran kesehatan lebih besar dari pendidikan.

"Logikanya kan masyarakat sehat dulu baru bisa belajar dengan baik," kata Ketua Departemen Pemberdayaan Kesehatan Masyarakat PAN, Tuti Lukman, dalam debat publik 'Konsep Parpol tentang Jaminan Kesehatan Nasional' di Hotel Bumi Karsa Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa 3 Februari 2009.

Anggaran pendidikan Indonesia saat ini, seperti juga diatur konstitusi, adalah 20 persen APBN.  "Bandingkan anggaran kesehatan kita yang hanya kurang dari 2 persen. Ini crazy (gila--red)," kata Tuti.

Gila, karena di banyak negara, anggaran kesehatan selalu lebih besar dari anggaran pendidikan. Tuti mencontohkan, anggaran kesehatan Amerika Serikat mencapai enam persen, melebihi anggaran pendidikan lima persen. "Begitu juga di Inggris dan Australia," kata Tuti dalam acara yang diselenggarakan Perhimpunan Ahli Manajemen Jaminan dan Asuransi Kesehatan Indonesia (Pamjaki) itu.

Selain itu, PAN menilai Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang dibuat pemerintah sebelumnya masih jauh dari harapan. Undang-undang itu belum memenuhi hak-hak fundamental seperti kesehatan.

"Masyarakat masih banyak yang ditolak oleh rumah sakit-rumah sakit padahal mereka terdaftar dalam Asuransi Kesehatan untuk orang Miskin atau peserta jaminan kesehatan. Mereka juga masih harus keluarkan biaya sendiri untuk membeli obat yang tidak dijamin," kata Tuti.

Prinsip besar PAN mengenai jaminan kesehatan ada tiga. Pertama, jaminan kesehatan merupakan tanggung jawab pemerintah berdasarkan prinsip kesetaraan. Setiap individu memiliki hak yang sama, tidak boleh dibedakan antara yang kaya dan tidak kaya.

Kedua, badan penyelenggara jaminan kesehatan ditunjuk pemerintah. Badan ini mesti bersifat nirlaba. Sumber dananya didapat dari iuran peserta yang mampu. Bagi yang kurang mampu, disubsidi pemerintah. "Penerapan tidak mengacu pada Undang-undang SJSN. PT Askes yang dikonsep untuk mengimplementasikan UU SJSN ini ternyata akhirnya hanya menjadi pembuat kartu," kata Tuti yang juga duduk di Komisi IX DPR itu.

Prinsip ketiga adalah, anggaran kesehatan itu sendiri. PAN berpendapat, anggaran kesehatan seharusnya lebih dari anggaran pendidikan.

Man Utd Incar Penyerang Tua yang Bela Real Madrid
PJ Wali Kota Pontianak Ani Sofian (bertopi) saat memantau pelaksanaan Sidak ke sejumlah SPBU di Pontianak, Kamis 28 Maret 2024. Pemkot menemukan masih ada SPBU yang takarannya belum sesuai. (Adpim Pemkot Pontianak)

Pemkot Pontianak Kasih Peringatan ke Seluruh SPBU di Kota Itu, Ada Apa?

Jelang Hari Raya Idul Fitri, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Tim Pengawas Kemetrologian menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke SPBU.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024