Gubernur Bengkulu Akan Disidang di Bengkulu

VIVAnews - Meski kasusnya disidik Kejaksaan Agung, namun Gubernur Bengkulu Agusrin Maryono Najamudin akan disidangkan di Bengkulu. Agusrin adalah tersangka dugaan korupsi penyelewengan anggaran daerah di provinsi yang ia pimpin.

Demikian diungkapkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Marwan Effendy kepada wartawan, Selasa 3 Februari 2009.  Marwan yakin, meski tersangka menjadi penguasa di sana, namun sidang akan berjalan baik."Saya yakin tidak akan ada apa-apa," tambah Marwan.

Dalam pemeriksaan akhir 2008, Agusrin menolak dikatakan telah melakukan korupsi. Menurut Agusrin, data yang dimiliki kejaksaan atas kasus penyelewengan anggaran daerah belum tentu valid.

Kasus ini bermula dari audit Badan Pemeriksa Keuangan terhadap anggaran Provinsi Bengkulu tahun 2006. BPK menemukan adanya penyalahgunaan dana bagi hasil pajak senilai Rp 21,3 miliar. Kepala Dispenda Pemerintah Provinsi Bengkulu, Chairuddin, juga sudah disidangkan.

Widodo Beri Motivasi Pemain Arema FC Usai Takluk Dari Persebaya
Wakil Ketua Umum Gerindra Habiburokhman

Petinggi Gerindra: Kemungkinan Pengajuan Hak Angket DPR Hanya 3 Persen

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra mengklaim hampir 95 persen politisi sudah move on atau sudah beranjak dari Pemilu 2024. Peluang hak angket hanya 3 persen.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024