Dugaan Korupsi Upah Pungut

Menteri Mardiyanto Dipanggil KPK 10 Februari

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi mengundang Menteri Dalam Negeri, Mardiyanto, untuk datang pada 10 Februari 2009. Bukan untuk diperiksa, namun mereka akan berbicara mengenai perbaikan peraturan mengenai upah pungut.

"Kita akan membicarakan mengenai penataan penertiban yang lebih baik dari upah pungut itu," kata Wakil Ketua Bidang Pencegahan KPK, M Jasin, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 3 Februari 2009.

Menurut Jasin, nantinya akan dibahas mengenai perbaikan peraturan penetapan upah pungut sebesar lima persen itu. Komisi dan menteri, lanjut Jasin, juga akan membahas apakah Permendagri Nomor 32 Tahun 2002 itu sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2001. "Apakah itu juga sejalan dengan UU tentang Pajak dan Retribusi," jelasnya.

Aturan mengenai penerimaan upah pungut berawal dari disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah. Dalam Pasal 76 Peraturan Pemerintah disebutkan, dalam rangka kegiatan pemungutan Pajak Daerah dapat diberikan biaya pemungutan paling tinggi sebesar lima persen.

Kemudian muncul Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2002 tentang Pedoman Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2002. Dalam dua aturan itu disebut upah pungut diterima oleh tim pembina pusat yakni Menteri Dalam Negeri dan Kepolisian, serta pimpinan instansi atau lembaga penunjang yang bersangkutan.

KPK mulai menyelidiki kasus dugaan korupsi ini sejak 25 November 2008. Penyelidikan kasus tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyelidikan No Sprint Lidik A/01/XI/ 2008. Kasus yang pertama diusut komisi adalah yang terjadi di Jakarta.

Di Jakarta, aturan upah pungut itu dilegalkan dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 28 Tahun 2005 dan Peraturan Gubernur 118 Tahun 2005.

Pengusutan kasus upah pungut ini tidak hanya dilakukan di DKI Jakarta. Tapi juga dilakukan di sejumlah daerah. Kejaksaan sudah menetapkan Gubernur Bengkulu Gubernur Bengkulu Agusrin Maryono dan Bupati Subang Eep Hidayat sebagai tersangka.

Pengemudi Fortuner Arogan yang Ngaku Adik Jenderal Buang Pelat TNI Palsu di Bandung
Ibunda Angger Dimas meninggal dunia

Kabar Duka, Ibunda Angger Dimas Meninggal Dunia

Kabar duka itu disampaikan langsung oleh Angger Dimas dalam unggahan di Instagram pribadinya pada Rabu, 17 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024