VIVAnews - Forum Umat Islam menduga pengadilan tidak independen dalam menyidangkan kasus insiden kerusuhan Monas dengan tersangka Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq.
"Kami menduga dalam proses persidangan Habib terdapat intervensi yang kuat dari istana," kata Sekjen Forum, M Alhatat di Kantor Komisi Nasional Hak Asasi, Jalan Latuharhari, Jakarta, Selasa 3 Februari 2009.
Forum, kata dia, juga bertanya-tanya apakan pengadilan ditekan oleh istana sehingga memutuskan vonis 1,5 tahun pada Habib. "Kok pemerintahan Yudhoyono seperti ini. Mana independensi pengadilan, mengapa bisa diintervensi," kata dia.
Senada, Ketua Lembaga Dakwah Front Pembela Islam, Abdurrahman mengatakan proses hukum di pemerintahan Yudhoyono aneh.
"Prosesnya ribet," kata dia. Buktinya, tambah Abdurrahman, tidak ada tenggat waktu sampai kapan penahanan Habib Rizieq saat penyelidikan kasus insiden Monas.
Hari ini, perwakilan forum umat Islam dan front pembela Islam mengadukan penanganan kasus oleh hakim ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq selama satu tahun enam bulan. Habib terbukti bersalah terbukti bersalah dalam kasus kerusuhan di Monas.
Putusan majelis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni dua tahun penjara.