Enam Pelaku Pemalsu STNK Dibekuk Polisi

VIVAnews - Jajaran petugas Satuan Kendaraan Bermotor Direktorat Reserse dan Kriminal Polda Metro Jaya, menangkap enam pelaku jaringan pemalsu STNK yang kerap beraksi di Jakarta. Bersama para tersangka polisi juga menyita STNK palsu dan alat-alat untuk membuatnya.

Para pelaku yang ditangkap adalah Alex, 36 tahun, Purwadi, 40 Tahun, Kardi, 36 tahun, Dedi, 44 tahun, Yadi, 40 tahun dan Imaran, 36 tahun. Mereka adalah jaringan yang mendukung para pelaku pencurian kendaraan bermotor.

Kepala Satuan Kendaraan Bermotor Direktorat Reserse dan Kriminal Polda Metro Jaya, Komisari Arie Ardian Rishadi, pelaku selalu mendapat order dari para pencuri mobil spesialis rumah kosong.

"Surat-surat itu untuk melengkapi kendaraan curian," ujar Ardian, kepada wartawan, Selasa 3 Februari 2009.

Para pelaku biasa menjual STNK palsu dengan harga Rp 1 juta, diluar dari komisi para perantara. Sepintas STNK itu memang terlihat asli, namun ada perbedaan di tanda tangan pengesahannya.

"Mereka memalsukan tanda tangan dilantas," tambah Ardian.

Para tersangka teracam pasal 263 KUHP, dengan kurungan penjara lebih dari empat tahun.

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg 2024 Pekan Depan, Total Ada 297 Perkara
Wapres ke-10 dan 12 sekaligus politikus senior Partai Golkar, Jusuf Kalla di Perpusnas, Jakarta Pusat, Senin, 4 Maret 2024

Gibran Masih Jabat Wali Kota Solo Usai jadi Wapres Terpilih, JK: Tidak Apa-apa

KPU menetapkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024