YLBHI: Mahkamah Mestinya Pertimbangkan Bukti

VIVAnews – Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Patra M. Zen, mengatakan bila hakim konstitusi mempertimbangkan alat bukti yang diajukan ke sidang, pemohon uji materiil pasal-pasal Undang-undang Pemilihan Umum bakal  menang.

Pemerintah Harus Antisipasi Kebijakan Ekonomi-Politik Imbas Perang Iran-Israel

“Kami optimis, permohonan kami akan dikabulkan,” kata Patra kepada VIVAnews.

Dengan demikian, kata Patra penerapan ambang batas (parliamentary threshold) 2,5 persen untuk penetapan calon terpilih dan alokasi kursi yang dimuat dalam pasal 202 (1), kemudian pasal 203, 205, sampai 209 bakal dinyatakan bertentangan dengan konstitusi.

Prediksi Premier League: Fulham vs Liverpool

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia merupakan kuasa hukum 11 partai yang mengajukan uji materiil. Mereka memperkarakan Pasal 202 karena dianggap merugikan hak peserta pemilu. Sebab, partai baru diberi kursi di parlemen bila mampu meraih suara minimum 2,5 persen secara nasional di pemilihan legislatif.

Mereka juga memperkarakan pasal-pasal turunan 202, yakni Pasal 203, Pasal 205, Pasal 206, Pasal 207, Pasal 208, dan Pasal 209 yang juga mengatur penetapan perolehan kursi dan calon terpilih.

Ditanya Kontrak STY, Erick Thohir Sebut Sepakbola Indonesia di Jalur yang Tepat

Alat bukti baru yang akan dihadirkan dalam sidang hari ini. Bukti itu berupa putusan-putusan Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi di sejumlah  negara yang telah membatalkan pasal yang kini diterapkan di pemilu Indonesia.

Antara lain putusan kekuasaan kehakiman seperti Keputusan Bundesverfassungsgericht di Jerman. Patra mengatakan mahkamah di Jerman telah melarang penggunaan cara penghitungan suara yang kini justru diterapkan di Indonesia.

Keputusan Bundesverfassungsgericht Jerman tentang perbedaan jumlah penduduk satu daerah pemilihan.

Bukti lainnya adalah Keputusan Mahkamah Federal Swiss tentang keharusan menggunakansistem proporsional di pemilihan legislatif, walau daerah pemilihannya berbeda.

Selain itu YLBHI akan memberikan salinan keputusan Pengadilan Tinggi di Swiss tentang keharusan proporsionalitas dalam daerah pemilihan yang berbeda.

Bukan itu saja, YLBHI juga akan menyerahkan bukti Keputusan Supreme Court Amerika Serikat tentang cara penghitungan alokasi kursi di Dewan Perwakilan Rakyat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya