Penjualan Kapal VLCC Pertamina

Jumat, SP3 VLCC Sah

VIVAnews - Kejaksaan Agung akan mengesahkan surat perintah penghentian penyidikan penjualan dua kapal tanker (Very Large Crude Carrier/VLCC) di PT Pertamina hari Jumat 6 Februari 2009.

"SP3 akan diteken direktur penyidikan Jumat besok," kata Jaksa Agung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Marwan Effendy kepada wartawan, Rabu 4 Februari 2009. Sebelumnya, Marwan menjelaskan bahwa penerbitan SP3 itu memang tinggal menunggu tanda tangan Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung.

Dengan terbitnya SP3 itu, kata Marwan, status tiga tersangka dalam kasus tersebut otomatis akan dicabut. "Penghentian kasus ini sudah melalui tahapan kajian hukum," tambahnya. Selain itu, kata Marwan, penghentian kasus tersebut melalui berita acara.

Kasus penjualan dua kapal VLCC semula diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2004. Namun, Kejagung kemudian mengambil alih kasus tersebut pada Juni 2007 karena telah menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP).

Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23, Arab Saudi Tersingkir

Dengan demikian, menurut Wakil KPK Bidang Penindakan saat itu, Tumpak Hatorangan, penyidikan hanya boleh dilakukan satu instansi dan penentuannya dilakukan saat SPDP telah keluar.

Polisi bekuk pelaku begal yang bacok siswa SMP di Depok

Begal di Depok Nekat Beraksi Siang Bolong demi Beli Sabu

Begal itu menyasar pelajar dan perempuan.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024