Fadel: Kasus Korupsi Dana Mobilitas Selesai

VIVAnews - Kejaksaan Agung membuka kembali kasus dugaan korupsi dana mobilisasi Provinsi Gorontalo. Kejaksaan bahkan sudah mengantongi izin memeriksa Gubernur Gorontalo, Fadel Muhammad.

"Pemerintah Provinsi Gorontalo menyambut baik dan siap memberikan klarifikasi yang didukung oleh fakta hukum," kata Fadel dalam keterangan yang diperoleh VIVAnews, Kamis 5 februari 2009.

Menurut Fadel, kasus dana mobilisasi APBD sebesar Rp 5,4 miliar ini terjadi pada 2002. Kasus ini, lanjut Fadel, adalah akibat dari penafsiran Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000 tentang Kedudukan DPRD. Pada Pasal 14 ayat (1) bagian e dan ayat 2 menyatakan untuk kelancaran pelaksanaan tugas DPRD disediakan dana penunjang.

"Penafsiran isi peraturan tersebut telah membawa akibat bagi DPRD yaitu dituduh telah melakukan penyalahgunaan kewenangan DPRD Provinsi Gorontlao tidak terkecuali," jelas Fadel.

Kasus dana mobilisasi Rp 5,4 miliar ini terjadi karena DPRD Provinsi Gorontalo menuntut dana mobilisasi untuk mendukung kinerja mereka. Dana itu cair melalui Surat DPRD No 160/DPRD57/02 25-02-2002 DPRD Gorontalo mengajukan dana mobilitas. DPRD juga menyatakan bertanggungjawab atas penggunaan dana mobilitas tersebut melalui Keputusan DPRD No 15 Th 2002 tertanggal 6 Maret 2002.

"Untuk mengantisipasi akibat hukum yang mungkin dapat terjadi maka Gubernur Gorontalo membuat SKB dengan DPRD, SKB inilah yang kemudian diprotes masyarakat," ujarnya.

Fadel menjelaskan, dana mobilisasi yang sudah diterima oleh anggota DPRD kemudian menuai protes masyarakat. Anggota DPRD Provinsi Gorontalo sepakat untuk mengembalikannya pada 12 Desember 2002.  Meskipun sudah dikembalikan proses hukum tetap berjalan.

Kejaksaan Tinggi Gorontalo pada 24 Februari 2003 menerbitkan surat perintah penyidikan atas penyalahgunaan wewenang 45 anggota DPRD Provinsi Gorontalo. Sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum Ketua DPRD Prov Gorontlao, Amir Piola Isa menyerahkan bukti setor kepada Kas Pemerintah Provinsi Gorontalo Rp 5,4 miliar pada 21 Maret 2003.

"Atas itikad baik DPRD, Kejati mengajukan usul penghentian penyidikan kepada Jaksa Agung dan disetujui," jelasnya.

Menurut Fadel, Gubernur juga sudah mengirimkan surat ke Menteri Dalam Negeri dan Badan Pemeriksa Keuangan. Kedua lembaga itu, lanjut Fadel, menyatakan persoalan sudah selesai dan tidak ada kerugian negara.

Ternyata SYL Pakai Uang Peras Pejabat Kementan untuk Renovasi Rumah dan Perawatan Keluarga
Pendeta, Eastwood Anaba

Pendeta Ini Ajak Jemaatnya Untuk Masuk ke Masjid dan Ungkap Hal Tak Terduga Ini

Tidak hanya itu saja, sang pendeta juga sempat membandingkan adab seorang muslim ketika memasuki masjid dengan orang kristen ketika mendatangi gereja.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024