Korupsi Damkar

Berkas Tiga Tersangka Dilimpahkan ke Jaksa

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan berkas tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat berat dan pemadam kebakaran di Jawa Barat ke tingkat penuntutan.

"Berkas untuk tersangka Danny Setiawan, Wahyu Kurnia, dan Ijudin Budhyana sudah dilimpahkan," kata Direktur Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ferry Wibisono, saat dihubungi VIVAnews, Kamis 5 Februari 2009.

Dalam kasus pengadaan di Jawa Barat ini, komisi antikorupsi sudah menetapkan empat tersangka, yakni mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan, mantan Kepala Biro Perlengkapan Pemerintah Provinsi Jawa Barat Wahyu Kurnia, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Barat Ijudin Budhyana, dan rekanan pengadaan Yusuf Setiawan.

Menurut Ferry berkas untuk tersangka Yusuf Setiawan masih menunggu giliran. "Kemungkinan besok," jelasnya.

Kuasa hukum Danny, Abidin, menjelaskan dalam jangka waktu 14 hari jaksa di KPK sudah harus melimpahkan berkas kliennya ke pengadilan. "Setelah itu baru kewenangan pengadilan untuk memutuskan kapan sidang dimulai," jelas Abidin kepada VIVAnews.

Komisi menduga dalam proyek senilai Rp 101 miliar ini, negara telah dirugikan Rp 56 miliar. Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Heboh Dugaan TPPO, Begini Pengakuan Mahasiswa Unnes saat Ikuti Ferienjob di Jerman
Pemain Chelsea rayakan gol Raheem Sterling

Chelsea Proteksi Raheem Sterling dari Hinaan Fans

Pelatih Chelsea, Mauricio Pochettino coba memproteksi Raheem Sterling. Pemain asal Inggris itu menjadi sasaran ejekan suporter saat tampil di Piala FA lawan Leicester.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024